Konflik Lahan Perkebunan Dikabupaten Asahan Mendapat Sorotan Tajam

0 0
Read Time:4 Minute, 20 Second

 

Lidikcyber.com, Medan – Dalam beberapa bulan belakangan ini konflik tentang lahan perkebunan memanas di Kabupaten Asahan. Lahan pemerintah yang dikelola oleh pihak swasta diduga melanggar aturan yang sudah di tetapkan dalam Undang – undang.Pemerintah Kabupaten Asahan harus Evaluasi kembali pemberian Hak Guna Usaha (HGU), agar pihak swasta pengelola perkebunan tidak berbenturan dengan masyarakt sekitar lahan. Konflik lahan tersebut banyak menuwai sorotan tajam dimasyarakat.

Dari puluhan perusahan pengelolah lahan perkebunan milik pemerintah, kuat dugaan masih banyak yang belum memenuhi lahan Plasma 20% untuk dikelola masyarakat difasilitasi oleh perusahaan dengan system bagi hasil atau pun kredit guna untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sekitar lahan. Masyarakat Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan mempertanyakan sikap PT.Inti Palm Sumatera (IPS) hingga kini belum juga kunjung memenuhi sepenuhnya kewajiban lahan Plasmanya 20% untuk dikelola masyarakat sekitar. Begitu juga dengan PT.Sari Persada di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan sampai menimbulkan kontra pekerja kebun dengan warga, ada 12 laporan pengaduan kasus konflik Agraria diterima Polres Asahan dalam proses. Masih banyak pengelola swasta lahan perkebunan milik pemerintah diduga belum memenuhi kewajiban nya untuk memberikan lahan Plasma 20% kepada masyarakat agar memiliki pengasilan tetap supaya makmur dan sejahtera.

Sebagai mana diuraikan dalam UUPA,  Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu telah ditentukan dan dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun berikutnya.Demikian juga halnya Hak Guna Bangunan Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah lahan pemerintah. HGB dapat dikuasai selama tahun 25 dan dapat diperpanjang untuk kedua kali selama 15 tahun. Contoh tanah untuk pertanian, peternakan dan perikanan, rumah pada perumahan.

Dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan hak guna usaha pasal 40 huruf  (K) memfasilitasi pengelolaan kebun masyarakat lahan Plasma 20%, dari luas tanah HGU untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang  berwenang, bagi  pemegang  hak berbadan hukum, (I) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum. Dalam UU ini dijelaskan juga bagai mana sanksi Admisitrasi dan sampai pencabutan Izin HGU nya.

Dari jumlah keseluruhan lahan pemerintah di Kabupaten Asahan yang dikelola baik pemerintah dan swasta seluas 124.548,57 yang wajib dikeluarkan untuk lahan Plasma masyarakat 20%  atau 24.784,31 hektar, sedangkan lahan Plasma yang dikelolah masyarakat baik secara difasilitasi atau pun system kredit baru sekitar 2.956,11 hektar, sedangkan yang belum diberikan ada sekitar 21.828,20 hektar dari total keseluruhan lahan milik pemerintah yang dikelola. Hasil dari Rekapitulasi tahun 2022, Realisasi lahan Plasma 1.119,05 hektar dari 4 perusahan swasta, Rekapitulasi kemitraan 1.873,06 hektar dari 3 perusahaan swasta total ada 7 perusahaan swasta yang baru memenuhi kewajiban itu pun belum setengahnya. Jadi secara global baru 11.93% yang direalisasikan lahan Plasma tersebut untuk masyarakat dari data tahun 2022 lalu.

Terkait Lahan Plasma untuk masyarkat di Desa sei paham yang belum dipenuhi keseluruhan oleh PT.Inti Palm Sumatera (IPS), team awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sei paham Zappilian melalui pesan Whassup nya, Senin (18/12/23) pukul 16.35 wib.

“Langsung ke perusahaan saja lah pak, biar lebih jelas dari mereka”kata kades.

Selanjudnya, team awak media juga mengkonfirmasi PT.IPS, melalui Humasnya Sumantri, Senin (18/12/23) pukul 20.00 wib,

“Perihal ini saya akan jelaskan sejelas – jelasnya supaya tidak multitafsir, tapi kayaknya sulit kalau menjelaskan nya dengan chat wa. Sabar ya bang, saya masih memberikan materi karena ada jadwal mengajar, ini masih dalam ruangan” katanya.Sampai berita ini diturunkan, team awak media belum mendapatkan jawaban yang pasti.

Foto : Dinas Perkebunan Sumut

Seterusnya, team awak media konfirmasi Dinas Perkebunan sumut di Jalan Jendral AH.Nasution pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, untuk mendapatkan informasi yang akurat, via whassup nya, Rabu (20/12/23) pukul 17.00 wib, Indra Gunawan Girsang sebagai Fungsional Penyuluhan Lingkungan Hidup menjelaskan.

“terkait Fasilitas pembangunan kebun masyarakat atau pun ada yang mengatakan Plasma, melalui Permentan No 18 tahun 2021 mengamanatkan bahwasanya setiap perusahaan yang mempunyai perijinan berusaha wajib melaksanakan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, jadi kita bisa bedakan antara membangun dan memfasilitasi dan yang difasilitasi adalah diluar HGU yang artinya masyarakat sekitar yang tergabung dalam wadah kelembagaan dapat difasilitasi pembangunan kebun nya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar” jelas indra.

Ketika disinggung tentang Undang – undang Pokok Agraria (UUPA), yang tercantum di dalam pasalnya, pengelola tidak patuh pada peraturan pemerintah akan mendapat saksi pencabutan izin HGU sampai saksi Administrasi, team awak media disarankan untuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“kalau menggunakan UUPA silahkan kordinasi ke pihak BPN, kalau kami dari regulasi perkebuan”tutup Indra.

Dalam Undang – undang Pokok Agraria (UUPA), UU No 39 tahun 2014, UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Permentan No.18 tahum 2021 tentang fasilitas kebun masyarakat sekitar, Permentan No 98 tahun 2013, surat edaran mentri ATR/BPN tentang pelaksanaan fasilias pembangunan kebun masyarakat yang lahannya bersumber dari Plasma 20% tersebut secara mekanisme sudah sangat cukup bagus diatur oleh pemerintah untuk pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Namun, faktanya lahan Plasma itu masih jauh dari harapan warga dan masyarakat Kabupaten Asahan. (tim/red)

Penulis : Ahyar.P

Editor : Afdal S.T

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page