Polsek Namorambe bekuk pelaku Curat

0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

 

Lidikcyber.com, Deliserdang – Seorang Pria Berinisial ARS, warga Dusun I Desa Jaba, Kecamatan Namo Rambe, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Namo Rambe atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap korban M.Nur (62) warga Perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun II Desa Jaba Kecamatan. Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Kamis (04/01/24) sekira pukul 19.00 wib

Kejadian bermula pada hari Minggu (31/12/23) sekira pukul 18.00 wib, korban MN (62) keluar rumah untuk menjual barang-barang botot ke Pasar II Desa Namo Mbelin dengan tukang becak yang menerima barang-barang bekas (botot), kemudian sekitar pukul 18.45. wib korban pulang ke rumah kontrakan, sesampainya di rumah, korban masuk dan terlihat pintu belakang sudah terbuka dan langsung melihat barang miliknya, ada sebuah tas tergantung di dinding dalam kamar, yang mana isi dalam tas korban tersebut adalah uang sebanyak sebelas juta delapan ratus ribu rupiah (Rp.11.800.000,-).

selanjutnya, korban kembali melihat di tempat tidur, Handphone 3 (tiga) unit miliknya juga hilang, adapun ke-3 henpone yang hilang 1 (satu) Handphone Infinix dan 2 (dua) Handphone Android Merk Samsung Type Duos.

Korban keluar rumah menyampaikan kepada tetangga sekitar rumah dan juga kepada Kadus II Desa Jaba Pak Ali, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di rumahnya.

Kemudian korban pun langsung bergegas menuju Polsek Namo Rambe untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Sesampainya di Polsek Namo Rambe langsung di terima di Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Laporan saat itu juga diterima personil Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Namo Rambe pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib, team Opsnal dipimpin langsung oleh Kapolsek Namo Rambe, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi di perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun II Desa Jaba dan Dusun I Desa Jaba, pukul 19.30 Wib team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun II Desa Jaba, team Polsek Nambe Rambe langsung menuju ke tempat yg dimaksud dan berhasil mengamankan satu orang Laki-laki berinisial ARS.

Pelaku langsung dibawa ke mako Polsek Namo Rambe untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Saat di Konfirmasi Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut “ Pelaku ARS beserta barang bukti dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutupnya. (@R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page