Lidikcyber.com, Medan – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 53 hari mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024, Rabu (17/1).
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya sabu seberat 57,77 kg, ganja seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir.
“Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Yemi mengungkapkan, Direktorat Narkoba Polda Sumut juga mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari.
“Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah,” ungkapnya.
“Ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus Penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut. Kemudian menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu di bawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung,” ujar mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.
Yemi menegaskan, pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.
“Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini. Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.(@R)