Diduga Oknum Humas SMK Swasta Pemda Labuhanbatu Alergi Dengan Jurnalis, Halangi Untuk Ketemu Kepsek

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

 

Labuhanbatu, Sumut – Lidikcyber.com
Diduga Oknum Humas SMK Swasta Pemda Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu berinisial MMS alergi dengan wartawan, hal itu terjadi saat awak media online datang ke sekolah tersebut untuk konfirmasi Perihal Dana BOS, pada hari Rabu (06/03/2024) pukul 10.00 WIB.

Tepatnya di Jalan Ki Hajar dewantara, Sioldengan, Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sekolah SMK Pemda Labuhanbatu berdiri, awak media datang untuk konfirmasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun beberapa oknum guru mengatakan bahwa Kepala Sekolah sibuk dan tidak bisa dijumpai, dan menyuruh menunggu di meja piket, akhirnya awak media menemui Humas SMK tersebut yang berinisial MMS , diketahui beliau sudah menjabat 13 bulan sejak bulan januari 2023, Merupakan waktu yang cukup yang lama menjabat jabatan tersebut, katanya kepada media, Kamis (14/03/2024).

Saat bertemu wartawan, Oknum Humas tersebut seakan alergi terhadap wartawan dan tak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang di berikan wartawan, sehingga dapat disimpulkan oknum tersebut tidak memiliki kecakapan dan kompetensi sebagai humas.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini D.R Rangkuti selaku wartawan senior mengatakan bahwa, Humas atau hubungan masyarakat dikenal sebagai bagian dari organisasi yang bertugas berkomunikasi dengan publik, baik berupa komunikasi satu arah atau dua arah.

Sesuai Amanat di dalam Undang-undang, Pers sebagai pilar keempat demokrasi , juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945 , seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, ungkap Rangkuti.

Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Kegiatan pers di Pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 Rupiah.

Sehingga diragukan oknum humas SMK Swasta Pemda Labuhanbatu tidak memiliki pengetahuan UU pers, untuk itu agar diusulkan dengan secepatnya untuk di copot sebagai Humas karena tidak memiliki kemampuan dan kapasilitas sebagai Humas.

Asumsi dugaan pers jika ada wartawan datang ke sekolah untuk keperluan konfirmasi humasnya alergi, Diduga banyak penyimpangan Keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalah gunakan oleh Oknum Kepsek SMK Swasta Pemda. Labuhanbatu. (IcL).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page