Kurun Waktu 3 Bulan, Polda Sumut Tangkap 1.254 Tersangka Narkoba

0 0
Read Time:51 Second

 

Lidikcyber.com, Medan – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bersama jajarannya mengungkap sebanyak 912 kasus jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga bulan mulai 1 Januari-18 Maret 2024.

“Dalam pengungkapan itu total 1.254 orang dapat diamankan terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (18/3).

Terhadap 1.254 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi menuturkan turut juga disita barang bukti berupa sabu 209,4 kg, ganja 211,5 kg, pohon ganja, dan pil ekstasi 59.175 butir.

Kemudian, sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor 2 unit, uang tunai Rp.145.692.000, HP 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Diharapkan dengan intensnya penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumatera Utara sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya.(@R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page