Penumpang Dari Malaysia Di Pelabuhan Teluk Nibung merasa Jengkel Dan Kecewa

0 0
Read Time:1 Minute, 16 Second

 

Tanjung Balai, Lidikcyber.com
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean.C Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara kembali membuat penumpang kapal feri yang tiba di Pelabuhan Teluk Nibung dari Malaysia Senin 25 Maret 2024 merasa jengkel dan penuh dengan rasa kecewa kepada para oknum petugas Bea Cukai Pelabuhan Teluk Nibung.

Para penumpang dari negara Jiran Malaysia barang bawaannya berupa oleh oleh buat keluarga dipaksa ditahan oleh petugas Bea Cukai (BC) Teluk Nibung

Pada hal oleh oleh tersebut hanya berupa seperti milo, pakaian yang nilainya ratusan ribu tetap ditahan petugas BC.

Semua barang bawaan berupa oleh oleh milik penumpang disita dan ditahan, sehingga suasana di dermaga pelabuhan riuh, sebab penumpang protes.

Protes para penumpang hanya sia sia, petugas BC tetap melakukan penahanan barang mereka.

Alasan petugas BC, adanya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendag) No.36 Tahun 2023 hingga mereka menahannya.
Kepada penumpang, Petugas Bea Cukai mengatakan ini peraturan baru. Sebelum Penerapan Permendag 36 tahun 2023 dilaksanakan, pihak BC belum melakukan sosialisasi kepada penumpang maupun agen pelayaran.

Petugas BC hanya memajangkan sepanduk bertuliskan Pengaturan Impor, Permendag no.36 Tahun 2023, yang diletakkan didalam dermaga penumpang.

Menurut info yang di peroleh awak media Lidikcyber.com , Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KP2BC TMP.C) Teluk Nibung Tanjungbalai belum melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada agen pelayaran.

Beberapa kali awak media menghubungi Kakan Bea Cukai Nurhasan Anshari dan juga Humas nya Fahmi melalui telepon seluler guna untuk Konfirmasi tetapi tidak di angkat walaupun terlihat tanda nada dering bahwa panggilan masuk .

ADENASTI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page