Lidikcyber.com, Medan – Dalam sepekan, Polsek Medan Kota gempur mengungkap kasus pencurian sepeda motor sehingga Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap dua laporan kepolisian.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H. menuturkan bahwa Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dalam sepekan terakhir.
Kasus pertama, Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan : LP di Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 22 April 2024 dengan pelapor RH
Beranjak laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H, M.H untuk melakukan penyelidikan.
“Dapat saya jelaskan bahwa yang pertama ini, pada hari Minggu (21/04/2024) lalu, korban yang tiba ditempat kerjanya memarkirkan kendaraannya. Kemudian saat hendak memindahkan kendaraan, korban menemukan sepeda motornya telah hilang,” ucap Kompol Selvintriansih ketika ditemui wartawan.
Usai melakukan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Medan Kota dibantu korban menemukan bahwa sepeda motor miliknya diiklankan di sosial media untuk dijual.
“Setelah kita selidiki, ternyata pelaku menjual sepeda motornya di sosial media. Kemudian, tim kita melakukan under cover untuk membeli sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MK,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MK (25) ini berperan sebagai menjualkan hasil pencurian yang sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali dan saat ini Unit Reskrim Polsek Medan Kota masih mengejar pelaku utama berinisial AA.
“Yang kedua, tim kami dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor di Pasar Simpang Limun pada Kamis (25/04/2024) lalu,” ucapnya.
Atas laporan polisi Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara/ tanggal 25 April 2024 dengan pelapor EKP
Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H, M.H langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial ZM als UB (48) dan YP (22).
“Jadi ini modus operandinya, pelaku ZM alias UB ini melihat ada sepeda motor di parkiran Pasar Simpang Limun yang kuncinya tertinggal. Kemudian dia memanggil pelaku YP untuk membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.
Kedua pelaku ini, kemudian langsung membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk dijual senilai 2 juta rupiah.
Saat ini, ketika pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah resmi ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota. (icL/Red)