Dua Terdakwa Melarikan Diri dari Sel PN Tanjung Balai

0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

 

Tanjung Balai,Lidikcyber.com
Dua terdakwa sempat melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Sumatera Utara Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 Wib.

Hal tersebut dikatakan Humas PN setempat Manarsar Siagian SH kepada awak media ketika dikonfirmasi di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Rabu (19/6/2024).

Manarsar Siagian menceritakan kronologis peristiwanya, kedua terdakwa yaitu M .Ishak alias Ishak dan Lamdongan Simbolon setelah selesai mengikuti sidang sekitar pukul 04.30 Wib, keduanya dimasukkan ke ruangan tahanan (PN) bersama terdakwa lainnya

Sangat disayangkan ketika itu ungkap Manarsar,” petugas penjaga dari kepolisian dan kejaksaan tidak berada diruang tahanan yang tersedia, melainkan mereka menjaga dan duduk sekitar sepuluh meter jaraknya dari ruang tahanan

Lanjutnya, kedua terdakwa tersebut merusak plafon atau asbes juga seng lalu mereka keluar dengan cara melompat, terus melarikan diri” ujar Humas PN.

Dikatakannya, beberapa jam setelah melarikan diri, kedua terdakwa dapat ditangkap kembali.

Dalam kasus tersebut, M.Ishak yang dikenakan pasal 363:ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tuntutan 9 tahun kurungan badan/ penjara dan Lamdongan Simbolon dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian juga dengan ancaman tuntutan 7 Tahun penjara , ungkap Humas PN Manarsar Siagian SH.

Amatan awak media ketika berkunjung dan melihat ruangan tahanan , setelah kejadian tahanan kabur yang melarikan diri dari ruang tahanan PN tersebut , terlihat ruangan tahanan atau plafon asbes telah dipasang kerangkeng besi plafon.

ADENASTI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page