Polres Lhokseumawe Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tanaman Dua Lokasi Lahan di Musnahkan

0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

 

Lidikcyber.com, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek Nisam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap dua pelaku pada hari Kamis, (27/06/24).

Pelaku pertama yang diamankan, berinisial JN (44 ), Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan pelaku kedua berinisial MJM (38), Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari JN berupa 16 paket ganja siap edar dengan berat 100 gram. Sementara dari MJM, ditemukan 2 bungkus paket besar ganja kering dengan berat 2.5 kg, dan dari dua lokasi lahan ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkotika di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu. kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JN di rumahnya pada pukul 19.00 WIB, serta ditemukan barang bukti ganja saat penggeledahan, Minggu (30/06/24) Pagi.

 

Dari hasil pengembangan, JN mengakui bahwa ganja yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari MJM untuk dijual kembali. Kemudian tim yang terdiri Sat Narkoba dan Polsek Nisam melakukan melakukan pengejaran terhadap MJM dan berhasil diamankan Jumat, (28/06/24), sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue ie Mudek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar.

Selain itu, Kata AKP Wijaya, Tim juga menemukan dua lokasi tanaman ganja yang ditanam oleh MJM di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9 rante (9000 meter persegi). Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat.

“Kedua pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” papar Wijaya.(zul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page