Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Uisu Medan Dan Team Media Meneliti Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Tentang Narkotika

1 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

 

Lidikcyber.com, Medan – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tingkat I Kisaran No 314/Pid.Sus/2024/PN – Kis, Rabu (21/08/24) terkait narkotika jenis shabu kembali di perbincangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Uisu dan team awak media, disalah satu cafe di Jalan SM.Raja Medan, Senin (13/10/24) pukul 20.00 wib.

Diskusi bersama Mahasiswa dan team media kurang lebih empat jam, menimbulkan beberapa pertanyaan terkait putusan PN Kisaran, tiga terdakwa sebagai kurir AG, SH dan Kotik telah mendapat sanksi cukup berat setimpal dengan perbuatannya sebagai actor Materialis dengan pasal berlapis dakwan pertama UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 dan 132 pemufakatan jahat.

Namun, sejumlah kejanggalan dari kasus ini mesih menjadi misteri, diantaranya terkait barang bukti tiga karung berisikan Narkotika Shabu dengan dua warna, 1 putih dan 2 biru, dalam rilis permohonan memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dituliskan.

Barang Bukti (BB) Narkotika Shabu berjumlah 50 Kilo Gram berbungkus plastic teh warna hijau merk Guanyinwang dengan tiga karung dari dalam mobil Avanza Silver BA 1135 QR diamankan dari Jalan Gaharu Tanjung Balai Asahan, Sabtu (04/11/23) lalu, tapi tidak disebutkan karung jenis apa dan berapa muatan karung tersebut.

Selain itu, actor intlektualis (dalang dibalik perencanaan) belum terungkap, tapi berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi dan memori banding JPU, tertulis nama Khoruddin alias Khoir yang memberikan arahan pergerakan. Khoir sendiri Narapidana Lapas Tanjung Gusta dalam kasus yang sama dengan ponis hukuman mati di tahun 2021 lalu.

R.Saragih Mahasiswa Fakultas Hukum Uisu berpendapat, sidang Pengadilan Tingkat Tinggi Medan, hakim harus jeli melihat putusan Pengadilan Negeri Tingkat I Kisaran.

“Masih banyak terlihat kejanggalan – kejanggalan dalam kasus ini, perlu pendalaman di pengadilan tingkat tinggi nanti supaya kasus ini mendapat titik terang karena Narkotika sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crem)”tutur Saragih.

AR.Panjaitan dari team media menambahkan, bahwa pada sidang tingkat tinggi medan bersama Mahasiswa akan hadir di persidangan.

“Sidang yang akan di gelar nanti kan sifatnya publik, siapa pun boleh mengikutinya, kami team Media dan Mahasiswa tidak mau beranalogis. Surat permohonan untuk mengikuti sidang sudah diantarkan supaya pengadilan tinggi medan memberi akses untuk kami mengikuti jalan nya persidangan sebagai bahan penelitian, sampai saat ini belum ada informasi balasan surat itu, masih menunggu”.(tim/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
50 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
50 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page