BNNP Aceh Gagalkan Peredaran 33 Kg Narkotika Jenis Shabu 262 Ribu Butir Extasy Dan Daun Ganja 184 Kg

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

 

Lidikcyber.com, Aceh – Team Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis shabu 33 kilogram serta 262 ribu butir pil extasy dan mengamankan seorang pelaku, desa meunasah, Kecamatan Blang Kandang Kota Lhokseumawe, Jumat (07/02/24).

Berawal dari informasi yang didapat menyebutkan ada seseorang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, team langsung bergerak guna mengembangkan informasi, setelah beberapa jam melakukan pengintaian, team BNNP Aceh berhasil menyergap pelaku.

Team BNNP Aceh menangkap seseorang berinisial H (35), warga Desa Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dari tangan pelaku, petugas temukan 15 bungkusan berisi pil ekstasi dan satu kemasan berisi narkotika shabu.

Kemudian, team melalukan pengembangan dari hasil keterangan yang diambil dari pelaku H, barang haram itu diambilnya dari sebuah rumah kosong di perkebunan kelapa sawit di Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BNNP Aceh Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh mengatakan, selain puluhan kilogram shabu, team juga menyita 262 ribu butir pil ekstasi dalam operasi yang sama.

“Team menggagalkan 33 kilogram shabu dan 252 ribu butir pil ekstasi dalam sebuah operasi di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi ini, team menyergap seorang pelaku,” tutur Marzuki

Lanjudnya, “H ditangkap saat bersepeda motor membawa narkoba. Dari pengakuannya, barang terlarang itu dibawanya atas suruhan seseorang berinisial Y. H mengaku Y berada di Malaysia,” kata Marzuki.

Kemudian, petugas mendatangi dan menggeledah rumah kosong tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 104 bungkus pil ekstasi dan 18 bungkusan sabu-sabu. Total narkoba diamankan mencapai 33 kilogram sabu-sabu dan 252 ribu pil ekstasi.

“Team masih melakukan pengejaran jaringan narkotika tersebut. Para pelaku merupakan jaringan internasional Aceh dan Malaysia, indentitas mereka juga sudah didapatkan”tutup Marzuki.

Lanjudnya, Selain pengungkapan narkoba jaringan internasional, team BNNP Aceh juga gagalkan narkotika jenis ganja kering, beratnya sampai 184,8 kilogram dalam operasi yang sama di wilayah hutan Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (07/02/25).

Dalam operasi, team juga mengamankan dua pelaku berinisial Uc (50), warga Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan SK (42), warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
Para pelaku ketika membawa ganja dengan minibus, dengan jumlah 11 karung ganja kering, mencapai berat 184,8 kilogram.

Para pelaku saat ini sedang ditahan untuk proses lebih lanjud guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya di depan hukum dan akan di tuntut dengan pasal berlapis pasal 112, 114 dan 132 Undang – undang narkotika No 35 tahun 2009.(wydn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page