Lidikcyber.com, Medan – Oknum penyidik Direktorat Reserse Siber, AKP Viktor Pasaribu dan Brigadir Ridho Yulio Sitepu membuat korban menjadi orang bersalah, sehingga penyidikan atas pencemaran nama baik yang di laporkan korban dihentikan. Dalam perkara, terlapor seorang oknum Guru bebas, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/99/III/RES.2.5/2025/DITRESSIBER, (28 Februari 2025), DS Girsang, S.H sebagai korban sambangi Mako Direktorat Reserse Siber, Jalan Sisingamangaraja, Jumat (07/03/25).
Diketahui, korban keberatan atas postingan video seorang Oknum Guru (terlapor) di Facebook atas nama @mesrahia mengatakan bahwa pelapor/korban telah melakukan KDRT dan perselingkuhan pada tanggal 5 Agustus 2024.
Korban tidak pernah melakukan KDRT dan perselingkuhan, tidak ada laporan dari istrinya ke kantor Polisi, juga tidak ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa pelapor pernah melakukan KDRT dan perselingkuhan.
Terkait postingan oknum Guru itu maka pelapor melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse Siber dengan nomor: LP/B/1067/VIII/2024/SPOT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Agustus 2024.
Ironis, ternyata hasil penyelidikan dari oknum penyidik Reserse Siber, AKP Viktor Pasaribu dan Brigadir Ridho memponis bahwa pelapor benar melakukan KDRT dan perselingkuhan berdasarkan fakta, kemudian menghentikan penyelidikan diduga berdasarkan keterangan ahli Bahasa atas nama Juliana, S. S, S. MSi, ahli ITE atas nama Salma Nafisah Afnan, S.H dan ahli Pidana atas nama Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH.
Korban DS Girsang, S.H, juga Pimpinan Redaksi Media online Solusinews.com Sangat menyayangkan dan kecewa atas sikap oknum penyidik menyimpulkan bahwa pelapor dinyatakan bersalah, tertuang dalam SP2HP huruf B. Menurut korban pendapat ahli juga keliru, bersuara memang bagian dari demokrasi bangsa diatur dalam UUD 1945 konsitusi negara. Namun, jangan sampai pendapat tersebut menjadi fitnah dan merugikan orang lain.
“Seharusnya yang menyatakan seseorang itu bersalah melakukan tindak pidana KDRT dan perselingkuhan adalah Hakim dengan putusan pengadilan, atas dasar apa seorang ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana menyatakan seseorang bersalah tanpa adanya laporan Polisi dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam gelar perkara saja, saya tidak ada di undang, tidak tahu kapan gelar perkaranya, tiba – tiba keluar SP2HP saya,”ungkap DS Girsang, S.H.
Terkait pemberhentian perkara, tim awak media mencoba konfirmasi langsung Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol.Doni Satria Sembiring Setelah berjam – jam menunggu, baru mendapatkan keterangan.
“Nanti akan kami cek lagi, hari senin akan saya kabari, kalau pun sudah di hentikan nanti saya lihat fakta – fakta nya apa,”tutup Ditres Siber Kombes Pol.Doni Satria Sembiring.(tim/red)