Diduga Oknum Supir Kasad Nakoba Polres Asahan Halangi Wartawan

0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second
Foto : Ruangan Kasad Reserse Narkotika Polres Asahan

Lidikcyber.com, Asahan – Oknum Supir Kasad Narkoba halangi wartawan saat pengembangan informasi terkait pengungkapan narkotila shabu di Jalan Gaharu Tanjung Balai. Narkotika shabu hampir mencapai 150 Kilogram, dikemas dalam tiga (3) karung ditinggalkan oleh pelaku SH dalam mobil Avanza Silver BA 1135 QR, dengan keadaan terkunci sebelum ditemukan petugas yang melakukan pengejaran, Sabtu (04/11/23).

Pelaku SH, kurir yang membawa barang haram tersebut memberikan informasi kepada awak media, bahwa jumlah Barang Bukti (BB) yang dipaparkan bukan lah 50 Kilogram. Mendapat informasi tersebut, awak media coba melakukan investigasi yang sempat tertunda beberapa bulan, setelah semua pihak yang terkait dalam perkara itu dikonfirmasi, namun hasil nya masih menjadi misteri, kuat dugaan, kemana raibnya narkotika shabu puluhan kilogram hasil dari pengungkapan tersebut.

Konfirmasi terakhir yang dilakukan awak media dengan mengunjungi langsung ke ruangan Satnorkoba Polres Asahan atas arahan Kasi humas Polres Asahan, Dr.Anwar Sanusi, S.H,.MH supaya mendapatkan informasi yang akurat.

Setelah ke ruangan Satres Narkoba, beberapa petugas jaga menyampaikan bahwa Kasad Reseres Narkoba dan Kanit tidak berada ditempat. Berselang berapa menit kemudian, keluar dari ruangan seseorang yang bergaya petugas dengan arogannya melakukan beberapa pertanyaan – pertanyaan kepada awak media seperti mengintimidasi, setelah itu kembali kedalam ruangan.

Selanjudnya, awak media menanyakan kepada personil yang bertugas, posisi beliau sebagai apa, disampaikan bahwa oknum adalah sipil, sebagai supir kasad . Belakangan di ketahui oknum supir tersebut berinisial DI. Saat awak media sedang bertanya, oknum supir kembali keluar menghampiri. Masih dia katakan juga dari sipil, sontak membuat keadaan menjadi tegang karena prilakunya kepada awak media yang sedang menjalankan tugas.

“Awalnya saya pikir dia anggota Reserse Narkoba Polres Asahan dengan gaya aroganya, tapi anehnya, dia bilang dari sipil, terus apa urusan nya diruangan  tersebut keluar masuk, disitukan hanya boleh petugas yang sedang menjalankan tugas, dia kabur setelah dipertanyakan, apa kepentingan dia mempertanyakan wartawan yang sedang bertugas”,ucap awak media.

Team awak media coba konfirmasi Kasad Reserse Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, terkait prilaku oknum supirnya DI tersebut, Kamis (27/03/25), melalui pesan Whassupnya. Namun, Sangat disayangkan, sampai berita ini diturunkan Kasad Narkoba tidak ada merespon konfirmasi awak media.

Dalam undang – undang Pers No 40 Tahun 1999, pasal 4 ayat (3)
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

pasal 18 ayat (1) Sanksi dikenakan kepada pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.tim/red

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page