Lidikcyber.com,Asahan – kumpulan Pemuda Pencinta Sejarah (KPPS) Tasbih Malam Kisaran Kabupaten Asahan kembali temukan bukti sejarah dicuri.Peninggalan sejarah tersebut komplek pemakaman orang Eropa berkebangsaan Belanda yang pernah bekerja di perkebunan Hollandshe Amerikasche plantage Maatschappij (HAPM) dizaman pemerintahan kolonial belanda.Komplek pemakaman masih dalam HGU PT.Bakri Sumatra Plations (BSP) sampai sekarang, tapi sangat disayangkan dari pihak pemegang HGU juga sudah tidak peduli lagi dengan komplek pemakaman tersebut.
Komplek pemakaman orang belanda tidak jauh dari pusat kota kisaran.Akses untuk kepemakaman mudah dijangkau, hanya butuh 15 menit dari pusat kota kisaran.Lokasi komplek pemakaman persis di Jalan Setia Budi Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kota kisaran, Kabupaten Asahan.
Kumpulan Pemuda Pencinta Sejarah berkunjung ke komplek makam,Minggu (31/07/22) pukul 18.17 wib dan kaget melihat kondisi makam yang sudah berantakan dan sebagian sudah hancur, karena beberapa tahun yang lalu makam masih bagus.
Info yang didapatkan dari warga sekita komplek makam, yang tidak mau identitasnya dituliskan, bahwa sebagian matrial bangunan makam itu memang dicuri orang pada malam hari dengan membongkar makam.Matrial makam banyak yang hilang termasuk identitas makam yang terbuat dari batu alam hampir semua dicuri.Rusaknya makam sebagai bukti sejarah membuat generasi bangsa kedepan akan buta sejarah, karena tidak ada lagi bukti yang bisa ditunjukan kepada mereka sebagai pendukung catatan sejarah yang dituliskan bahwa benar orang belanda itu dulu memang ada di Asahan.
“Iya bang, malam hari makam itu dicuri dan dibongkar, banyak matrial makam itu hilang termasuk identitas makam yang terbuat dari batu alam.Dulu pemakam ini memang buyut saya yang merawatnya, setelah beliau meninggal tidak ada lagi yang menjaga dan merawat.Status tanah pemakaman ini masih dalam HGU PT.BSP sampai sekarang tapi sudah tidak diperdulikan lagi, mungkin karena ada dulu peristiwa pohon yang ada diareal makam menimpa mobil books teh sosro, mereka minta ganti rugi tapi pihak BSP keberatan, kuat dugaan saya mungkin itu penyebabnya. Dulu setiap sepuluh tahun sekali orang belanda berkunjung kemari berziarah, mungkin mereka itu anak cucu yang ada dimakamkan disini”tuturnya.
Ketua kumpulan pemuda pencinta sejarah Kabupaten Asahan, Bagas Dede (33) sangat menyangkan kondisi makam dan mengutuk keras orang yang merusak mekam peninggalan sejarah tersebut, menurutnya pemakam tersebut juga merupakan aset berharga milik Pemkab Asahan.
“Kita cukup miris melihat kondisi makam, karena ini merupakan salah satu bukti sejarah yang memang masih ada sampai saat ini, cuma kondisinya sangat memprihatinkan, karena bangunan – banguna makam sudah banyak yang dibongkar atau digali oleh oknum orang yang tidak bertanggung jawab.Jadi Sangat disayangkan sekali, kita memohon kepada masyarakat disekitar, seluruh elemen bangsa dan intansi Pemkab Asahan untuk menjaga merawat bukti makam peninggalan sejarah ini, tidak mungkin kan sejarah yang sama bisa diulang lagi.Inilah bukti yang bisa kita tunjukan kepada generasi bangsa, apa bila bukti sejarah hilang, maka generasi bangsa akan buta sejarah, yok sama – sama kita menjaga peninggalan sejarah dimana pun itu untuk anak cucu kita kedepan khususnya diasahan”tutup Bagas dengan nada sedih.
Ada sederatan nama – nama Asisten Residen perkebunan berkebangsaan belanda dipemakam tersebut dari tahun 1800 sampai 1950 an dan sekarang tidak bisa kita lihat lagi identitas nya diatas makam tersebut.Adapun Asisten Residen perkebunan yang dimakamkan diantaranya.
1.PB.Morris, 2.CJ.Van Kempen, 3.A.Young, 4.M.Hamester,5.A.P.H Van Haken, 6.H.J.E. Moll, 7.J.J.J. Van Der Moeven, 8.C.Boter Moeven De Haan, 9.DR.VE.Korn, 10.G.W.Maindesma,11. Schaffer, 12.W.J Muller, 13.O.Traffers, 14.P.J.Hesterman.Kalau seandainya tidak dicuri, sampai kapan pun kita masih bisa melihat identitas orang belanda yang dimakam ditempat itu.
Berdasarkan Undang – undang no 11 tahun 2010 Pasal tentang Benda Cagar Budaya.Cagar Budaya adalah warisan Budaya bersifat kebenaran berupa benda cagar Budaya, bangunan cagar Budaya, Struktur cagar Budaya, Situs cagar budaya dan kawasan cagar Budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaan nya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, Ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya, sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit 250 juta rupaiah dan paling banyak 2,5 miliar.
Selain itu, terdapat juga jeratan pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun disertai dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.(@R).