Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan Paksa Tergugat Harus Taati Putusan Sidang

0 0
Read Time:2 Minute, 41 Second

 

Lidikcyber.com, Asahan – Subakti alias Bakti (33) dipaksa harus menerima atas putusan sidang gugat cerai yang dilayangkan istrinya di Pengadilan Agama kisaran Kabupaten Asahan.Bukan tanpa alasan subakti alias bakti menolak putusan tersebut disebabkan subtansi pokok gugatan yang dilayangkan istrinya tidak disertai Bukti – bukti tapi tetap juga diputus oleh majlis hakim pengadilan Agama (PA) kisaran Kabupaten Asahan dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan.Hal tersebut disampaikan kepada awak media dikediamannya Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan,Senin (14/11/22).

Subakti menyampaikan kepada awak media, bahwa gugatan yang dilayangkan mantan istrinya diduga tidak ada bukti yang ditunjukan dalam Majlis Persidangan satu pun dalam isi gugatan tersebut, hanya berdasarkan apa yang mereka sampaikan dan tuangkan melalui isi gugatan, tetapi tetap dikabulkan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kisaran dengan no : 795/Pdt.G/2022/PA.Kis tanggal 22 juni 2022 dan Pengadilan tinggi Agama Medan (PTA) no 80/Pdt.G/2022/PTA tanggal 18 Agustus 2022.Melalui kuasa hukum Subakti, Dedi Hadi Sanjaya,SH juga menolak putusan tersebut melalui banding yang dilakukannya di Pengadilan Agama Tingkat Tinggi Medan dituangkan dalam memory banding dengan isi yang sama tidak jauh berbeda, tetap mengacu pada alat bukti.

“Sama – sama pak kita saksikan dalam ruang majlis sidang tentang Eksekusi masalah hak asuh anak yang tertuang dalam putusan yang dikabulkan Majlis Hakim, tetap dipaksakan kita harus mematuhi putusan itu seperti yang disampaikan Hakim Ketua yang memimpin sidang, sementara laporan polisi no : STTPL/477/VII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatra Utara tidak menjadi pertimbangan Hakim.Ditambah lagi dengan bukti apa yang digugatkan ke kita juga tidak mendapat perhatian oleh Majlis Hakim seperti yang saya sampaikan tadi diruang sidang”ungkap Bakti.

Setelah selesai Sidang digelar, Senin (14/11/22) awak media Lidikcyber.com yang hadir mengikuti sidang konfirmasi langsung kepada Hakim ketua terkait alat bukti apa yang dihadirkan dalam gugat cerai tersebut seperti yang diminta tergugat dalam ruang Majlis Sidang dan pertimbangan apa yang menguatkan hakim memutus perkara tersebut, Diwakili oleh panitra Muhklis S.A.g menyampaikan bahwa alat bukti bukan hanya satu masih banyak.

“Baca dulu dalam isi putusan itu, nantikan banyak pertimbangan dan pembuktian pak, nanti ambil salinan putusan tingkat pertama dan tingkat bandingnya, baca – baca dulu nanti bisa dituangkan apa yang dimaksud.Pak mohon maaf ya, saya kan orang nya baru disini baru 3 bulan nya pindahan, perkaranya nomor berapa tahun – tahun dulu baru sekarang permintaan nya.Bukti yang disampaikan itu kan ada 2, bukti tertulis dan bukti saksi itu minimal 2 orang, banyak sebenarnya prosesnya” tutur
Panitra kepada awak media.

Kuasa hukum Subakti, Dedi Hadi Sanjaya sudah menuangkan alasan penolakan gugatan karena tidak didasari bukti seperti yang disampaikan melalui memory banding, dari beberapa poin dalam memory banding, poin 6 jelas penolakan gugatan tidak didasari alat bukti sesuai pada subtansi pokok gugatan, terkesan mengada – ada.Memang benar, bukti yang diajukan penggugat berupa phto copy kutipan akta nikah, phto copy kartu keluarga, phto copy akta kelahiran anak sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur undang – undang tentang penikahan, harus diperkuat dengan alat bukti yang lain.Sidang Eksekusi tentang hak asuh anak kepada tergugat Subakti bin karsono ditunda, Senin (28/11/22).Hakim ketua memberikan waktu kepada kedua belah pihak pengugat dan tergugat supaya bisa mencapai suatu kesepakatan.(@R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page