Gayo Lues – lidikcyber.com – Polres Gayo Lues berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis ganja dan sabu di beberapa TKP dalam dua hari terakhir di Gayo lues Provinsi Aceh. Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di beberapa tempat dalam wilayah hukumnya.
“Setelah dipastikan informasi itu benar, petugas langsung menyasar TKP dan berhasil mengamankan 6 orang yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu di beberapa tempat terpisah,” ujar Charlie, Kamis (21/1). Lebih lanjut Charlie menjelaskan, di TKP pertama petugas berhasil mengamankan KD (25), DM (25), FM (23) dan menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik warna putih bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 200 Gram dan 1 bungkus plastik warna biru juga berisi ganja seberat 200 Gram. Di TKP ke dua sambungnya, petugas mengamankan JM (34) dan R (25).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil putih bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.06 gram, 1 plastik warna putih bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18.30 gram beserta 1 unit Handphone. Kemudian sambung Charlie lagi, di TKP ke tiga petugas mengamankan satu tersangka dengan inisial AR (46), berikut dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 86,65 gram, uang sejumlah 17 juta rupiah.
“Di TKP ketiga ini juga ditemukan satu bungkus besar plastik putih bening yang berisikan 19 bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6.42 gram, 1 unit Handphone merek Maxtron dan 1 unit alat timbangan elektrik,” ungkapnya. “Saat ini, ke enam tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk diproses lebih lanjut,” tutup Charlie.(Tim)