Lidikcyber.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap seorang tersangka kasus ijazah palsu yang isunya hangat dalam beberapa pekan terakhir. Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Kusuma, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim, SH, Minggu (24/1/2021) mengatakan, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan ASN di Disdik Bener Meriah. “Iya benar, sudah ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bekerja di Dinas Pendidikan Bener Meriah berinisial AS 37 tahun,” katanya. Disampaikan, saat ini AS sudah ditahan oleh pihaknya untuk pengembangan penyelidikan kasus lebih lanjut. “Kemungkinan akan ada beberapa tersangka lainnya, kita akan terus kembangkan kasusnya,” katanya. Seperti diketahui, kasus dugaan ijazah palsu ini mulai merebak dalam beberapa pekan terakhir. Ijazah ini, diduga banyak dipakai oleh aparatur kampung yang tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah, dan beberapa wilayah lainnya di Aceh.(Joh)