Lidikcyber.com, Tanjung Balai – Satres Narkoba polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN laki-laki (48), warga Jalan Rel Kerata Api Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (08/02/23) Pukul 20.00 Wib di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya KecamatanTanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi,S.H, saat dikonfirmasi menggatakan kronologis kejadian, Sabtu, (19/03/2022) sekira pukul 02.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki dan Prempuan bernama R Alias I dan H Alias A, kemudian R Alias I menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu miliknya dari laki-laki bernama BN di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, kemudian pukul. 02.30 wib dilakukan pencarian terhadap BN dirumahnya, mengetahui kedatangan Petugas, BN berhasil melarikan diri dari depan rumahnya, Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di dampingi oleh Kepling dan ditemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis shabu di rumah pelaku oleh Satres Nakoba Polres Tanjung Balai, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dipimpin Kasat Narkoba, KBO dan Kanit bersama personil opsnal melakukan penyelidikan.
Kemudian, Rabu (08/02/ 2023) pukul 19: 30 wib, petugas mengendus keberadaan pelaku sedang berada dalam rumah di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan benar menemukan pelaku BN dan langsung di tangkap.Berdasarkan keterangan pelaku BN, mengakui bahwa yg Narkotika jenis shabu yang diamankan adalah miliknya untuk diperjual belikan, Satres Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.Satres Narkoba Polres Tanjung Balai membawa pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ada pun barang bukti berhasil kami amankan berupa Narkoba
satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat 251,78 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu 100,46 gram.satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu 97,77 gram.
plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu 100,71 (seratus koma tujuh satu) gram.satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu 100,28 gram dan beberapa kemasan plstik klip lainya hingga mencapai total Jumlah keseluruhan yang narkotika jenis shabu sebanyak 1.562,76 gram” tutup kasad.
Atas perbuatan pelaku diancam, Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)