Lidikcyber.com, Riau – Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut mencegat 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 18xx PR. didepan Gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, Sabtu (1/4/23)
Tim juga mengamankan 2 orang yaitu C 38 tahun warga Bengkalis Riau dan ES 28 Tahun warga Rokan Hilir Riau dan Barang Bukti 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) Kg, 6 (enam) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis Ecstasy sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir, 5 (lima) unit HP
Penangkapan berdasarkan pengembangan terhadap tersangka inisial RDN, Senin (01/12/22) di Jalan Bangsal, Lingkungan 4 Kel. Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Prop. Sumatera Utara dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 2 (dua) Kg, diperoleh keterangan dari tersangka RDN merupakan jaringan Sumatera Utara- Riau yang dikendalikan seseorang di Rokan Hilir Riau.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Penangkaoan tersebut, “ada 20 kg sabu dan 30 ribu ectasy yang diamankan berikut 2 pelakunya,” ucap Hadi.(@R)