Lidikcyber.com, Tanjung Balai Asahan – Pukat harimau/trawl semacam jaring besar dan panjang untuk menangkap ikan yang dioperasikan secara vertikal dengan menggunakan pelampung di sisi atasnya dan pemberat di sebelah bawahnya, Pukat Harimau sangat besar digerakkan oleh mesin sehingga dapat menangkap ikan secara besar-besaran dan menghancurkan terumbu karang sebagai tempat biota laut berkembang biak.
Banyaknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (pukat trawl) di perairan laut pantai timur provinsi sumatera utara telah meresahkan ribuan nelayan tradisional setempat.
Seorang nelayan tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/23) mengatakan, “Pukat harimau ramai beropesi dilaut pantai timur bang, sangat berpengaruh terhadap hasil tangkapan ikan apalagi nelayan kecil seperti kami.
“Bahkan sudah seharian belayar tidak mendapatkan apa apa akibat pukat harimau (pukat trwal) bang, Ya kami sangat resah. “Ucapnya.
Hal senada juga disampaikan warga Rintis Desa Sei Apung Jaya Kecamatan tanjung balai Kabupaten Asahan berinisial MS sebagai nelayan tradisional. MS meminta Panglima TNI dan Kapolri agar menertibakan Ilegal Fising yang mana sudah merugikan negara dari sumber daya alam (SDA) supaya ada pengawasan yang lebih ketat lagi di Selat Malaka.
“Semenjak beroperasinya kembali pukat harimau/pukat trawl diduga tidak memiliki izin diperaiaran selat malaka satu tahun belakangan ini, kami nelayan tradisional kesulitan mendapatkan hasil tangkapan dan turun drastis, mohon kepada Panglima TNI dan Kapolri meninjau kembali perairan selat malaka, dikhawatirkan hal ini bisa memicu komplik kembali seperti beberapa tahun lalu kalau tak cepat ditangani”ungkap MS kepada awak media.
Sebagaimana kita ketahui pukat harimau (pukat trowl) melanggar Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Pasal 9.(Red)