Lidikcyber.com, Medan – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra berkomitmen memberantas peredaran narkoba di berbagai lokasi yang berada di Wilayah Sumatera Utara.
“Saya sudah tegaskan, jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa. Seluruh pengedar atau pemasok narkoba pasti akan kami tindak. Termasuk hiburan malam di Tanjung Pamah, Kutalimbaru,” kata Irjen Pol Panca Putra, Jumat (14/04).
Diakui jendela bintang dua ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu juga mengamankan 90 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
“Dalam tempo sepekan, Polda Sumatera Utara dan jajaran bisa mengamankan 90 Kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Ini merupakan prestasi dari teman-teman di Direktorat Reserse Narkoba dan Polres sejajarannya,” ucap Irjen Pol Panca Putra.
Menurut Irjen Pol Panca, mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar atau kurir narkotika.
“Sudah saya tegaskan tadi, untuk seluruh kurir dan pengedar narkoba. Jangan coba-coba merusak generasi bangsa, jangan coba-coba mengedarkan narkotika di kampung saya ini. Ini kampung saya, kampung kita Sumatera Utara,” terangnya.
Polda Sumut telah menggungkap 99 Kg Narkotika Jenis Sabu dan 30.000 Ribu Pil Ekstasi dari 6 Kasus dengan jumlah 8 Tersangka yang merupakan jaringan luar negeri Malaysia di distribusikan ke wilayah Indonesia ( Aceh – Medan – Tanjung Balai – Pekan Baru ), dari total barang bukti narkoba yang disita berhasil menyelamatkan 470.000 jiwa.
Polda Sumut juga bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menangkap tiga kurir narkoba dari diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru yang diduga milik tersangka Samsul Tarigan.
Adapun ketiga orang itu adalah IS alias I (33) warga Jalan Sei Berantas, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya AP alias A (33) warga Jalan Binjai Utara, Kota Binjai dan T (33) warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.
Kepala BNN Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran membenarkan itu kepada sejumlah awak media pada saat Konferensi Pers di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (14/4/2023).
“Kami akan mengembangkan kasus ini lagi, kami sudah mengantongi identitasnya,” ucapnya.
ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan. Dari ketiganya, ditemukan sabu sebanyak 5 gram dan timbangan sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132, UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun,” terangnya.
Adapun dalam Release kepada awak pers dihadiri Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S. M.Si. , Ketua DPRD Provinsi Sumut Drs Baskami Ginting, Kasdam I/BB Brigjen TNI Boni Cristian Pardede, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.I.K., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., dan Wadirkrimum Poldasu AKBP Alamsyah P Hasibuan, S.I.K.(@R)