Lidikcyber.com, Asahan – Kinerja oknum penyidik Polres Asahan harus dipertanyakan. Karena laporan Subakti alias Bakti (38), warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, diduga mangkrak selama 1 tahun alias tidak jalan.
Padahal, harapan Subakti sebagai pelapor ingin mendapat keadilan.Ini malah menelan rasa kekecewaan ulah oknum penyidik yang tidak profesional menjalankan tugasnya.
” Sangat kecewa saya dengan oknum penyidik yang menangani laporan polisi saya No : STTLP/477/VII/2022/SPKT/Polres Asahan Polda Sumatera Utara. Disitukan sudah terlihat laporan saya sudah 1 tahun lamanya dan belum ada titik terangnya. Bahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) nya pun sudah berulang kali saya pertanyakan. Namun oknum penyidik tersebut selalu memberi jawaban berbagai alasan” kesal Subakti kepada team awak media, Kamis (09/08/2023) lalu sekira pukul 22:00 Wib.
Masih dikatakan Subakti” Dipengadilan agama Kisaran pun saya tidak mendapat keadilan yang diputuskan hakim tanpa alat bukti.
“Laporan polisi saya di Polres Asahan agar mantan mertua saya tidak semena – mena memperlakukan orang, tapi tetap saya alami tidak mendapatkan keadilan di Polres Asahan. Dan informasinya pun terlapor akan melaporkan saya kembali dengan perkara yang sama dan tempat yang sama juga. Memang laporan polisi saya di Polres Asahan tipiring, tapi sikap oknum penyidik itu yang membuat saya kecewa, nah kasus tipiring saja bisa begini gimana denga kasus yang berat” ungkap Subakti.
Oknum penyidik Polres Asahan Bripka G Napitupulu SH saat dikonfirmasi tim awak media terkait laporan Subakti, Jumat (11/8/2023) lalu mengatakan” Itu kemaren masih undangan dan bentuknya masih penyelidikan, sudah dua kali dilakukan bang. Kalau juga tidak diindahkan, maka akan kita jemput paksa. Kendala dilaporan itu saksi yang tidak hadir, karena dipasal itu harus membutuhkan saksi bang” jawabnya.
Selanjutnya, Subakti sebagai pelapor menanyakan kembali hasil perkembangan laporanya melalui pesan WhatsApp oknum penyidik Bripka G Napitupulu, Jumat (18/8/2023) sekira pukul 11:00 Wib. Disitu, penyidik menjawab bahwa panggilan pertama saksi tidak datang, selanjutnya akan dilayangkan panggilan kedua dan minta keterangan ahli bahasa.
Dari jawaban oknum penyidik tersebut, Subakti sangat merasa kecewa dan marah seolah – olah seperti dipermainkan oknum penyidik Polres Asahan yang menangani laporanya. Subakti berencana akan mendatangi Polda Sumut guna melaporkan oknum penyidik tersebut.
Padahal, Kapolri Jendral Pol.Listiyo Sigit Prabowo, Rabu (15/03/2023) pernah menyampaikan kepada seluruh jajaran Bareskrim Polri, bahwa Kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan menghindari perbuatan yang berpotensi merusak citra Korps Bhayangkara, hal yang menciderai rasa keadilan publik serta memiliki sense of Crisis.(tim/red)