Labuhanbatu, Sumut – Lidikcyber.com
Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu atas nama terdakwa Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dan Elida Rahmayanti (ER) perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017.
Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka diterima langsung oleh tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan uang persediaan (UP) di Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 senilai Rp1.347.304.255 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH melalui keterangan persnya, Rabu (04/10/2023) menjelaskan, guna mempermudah jalannya proses hukum di pengadilan nanti, kedua tersangka saat ini telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rantauprapat selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka MYS dan ER dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk masa waktu selama dua puluh hari kedepan, terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Oktober 2023 dan telah ditempatkan di Lapas Kelas II Rantauprapat,” jelasnya.
Kata Kajari, keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam pengelolaan uang persediaan di Setdakab Labuhanbatu TA 2017 senilai 1,3 Milyar. Kemudian, uang tersebut telah digunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dimana, sambung Kajari, uang persediaan di Setdakab Labuhanbatu TA 2017 itu, telah dipakai guna melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2017. Bahkan, sebagian uang persediaan itu telah dipergunakan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
” Uang persediaan tersebut telah dipergunakan, namun tidak dapat di buat pertanggungjawabannya, karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kajari.
Kajari menyebut, segala proses dalam penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi tersebut telah berjalan dan terlaksana dengan baik. Atas dasar fakta hukum dan alat bukti yang lengkap, kedua tersangka akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Proses penyerahan tersangka perkara tindak pidana korupsi tersebut terlaksana dengan lancar dan kondusif. Berdasarkan fakta hukum dan adanya alat bukti yang lengkap, kedua tersangka segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam proses penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut terlaksana dengan lancar dan kondusif.(IcL)