Tanjung Balai, Lidikcyber.com
Salah seorang penumpang kapal Ferry yang baru pulang dari negara tetangga Malaysia berinisial May 39 tahun warga Sumatera Utara menceritakan yang dialaminya sesaat dirinya baru tiba mendarat dipelabuhan Ferry Internasional Teluk Nibung pada hari Rabu 24 Januari 2024 yang baru lalu.
Kepada awak media melalui Washap pribadinya , May menjelaskan hal yang dialaminya dipelabuhan Teluk Nibung.
“Dari Malaysia saya membawa oleh-oleh buat anakku berupa buah apel hijau 1/2 kg dan buah mangga 2 buah agak besar. Setibanya dipelabuhan Teluk Nibung dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina dan tanpa tahu aku sebab yang jelas , petugas karantina menyita buah apel dan mangga yang saya bawa, aku merasa sedih dan kecewa bang , karena buah buahan itu anakku yang pesan buat oleh-oleh , mereka kepingin kali makan buah itu bang , padahal aku sudah bilang bukan untuk di perdagangkan lagipun cuma paling ada beratnya 1 kg , aku bermohon dan mengharapkan belas kasian para petugas itu untuk memberikan kelonggaran atau kompensasi
Meskipun saya sudah menjelaskan, pihak karantina ngotot menyitanya. Anehnya penyitaannya tidak ada surat apapun bukti penyitaan dan saya dengan rasa hati dongkol terus keluar dari dermaga menuju pulang dengan rasa kecewa”, ungkapnya
Petugas Karantina ketika dikonfirmasi di dermaga pelabuhan Teluk Nibung, Kamis 25 Januari 2024 ketika kapal Ferry tiba dari Malaysia membenarkan
ada menyita apel dan mangga
Sambil memberi penjelasan dengan alasan menunjukkan lembaran buku yang berisi UU dan dasar hukum penyitaan.
Tetapi ketika ditanya kenapa tidak ada surat penyitaan kepada pembawa barang. Hal itu buru-buru ditepisnya dengan mengatakan “kita sudah menyuruhnya datang ke kantor guna mengambil suratnya.
Dikatakannya lagi, “untuk lebih jelas, silahkan orang bapak datang kekantor karantina di Km 9 jalan lintas Asahan- Tanjungbalai” , ujarnya.
ADENASTI