JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersilaturahmi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Rabu (3/2). Salah satu yang dibahas efisiensi waktu penyerahan berkas perkara.
Jenderal Sigit mengatakan, mereka sepakat menghadirkan proses hukum yang cepat dengan penyerahan berkas perkara hanya satu kali.
“Kemudian prinsip penanganan kasus yang cepat beliau memberi support kepada kami, kalau istilahnya P19 bagaimana kasus ke kejaksaan diberi petunjuk tak lagi bolak-balik perkara sehingga P19 cukup sekali,” kata Sigit di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Sigit menyebut, penyederhanaan proses berkas perkara tersebut akan mempercepat kasus disidangkan. Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut.
“Sehingga berkas-berkas dilengkapi dan dikembalikan P21 sehingga segera disidangkan. Banyak hal yang kami dapatkan ke depan kejaksaan terus meningkatkan soliditas dan sinergitas baik,” ujar Kapolri Sigit.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolri didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dan Dittipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian.(@ndi/hg)