*Padang Lawas,lidikcyber,com – *Delapan orang warga Desa di Kecamatan Lubuk Barumun yang hasrat hatinya untuk mendapatkan rezki nomplok melalui judi online Bola bola, malah kena terjaring razia Sat Reskrim Polres Padang Lawas, Selasa, 09 Pebruari 2021 sekira pukul 23.00 Wib.
Ada nya tindakan razia terjaring nya sekaligus penangkapan kedelapan orang di Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun tersebut, di benarkan oleh Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot YA. SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Aman Putra B, kepada media lidikcyber, com Kamis, (11/2) sembari dijelaskan kan bahwa kedelapan orang tersebut tertangkap tangan oleh ketika melakukan permainan perjudian online jenis Bola bola.
Menurut keterangan kasat Reskrim, Aman, para tersangka yang tertangkap MNH (29), SHH (30), MH (29), RS (25) dan DD (24) Warga Desa Sangkilon Lubuk Barumun, sementara MAN (22), MP (41) dan AIH (25) warga Desa Janji Lobi Lima Kecamatan Lubuk Barumun, dari tangan mereka didapatkan Barang bukti : 1 (satu) unit Hand Phone merek VIVO dengan Sim Card dengan nomor 0852-9717-2816 Uang tunai RI sebesar Rp. 486.000.-(empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
” Sehingga, KBO Reskrim Polres Padang Lawas IPDA BC Nasution SH bersama Anggota Herman H dan Azwar Anaz membawa ke Delapan Orang tersangka berikut Barang bukti ke Mapolres Padang Lawas guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya, jelas kasat res.*(Ambon demak 83)*