JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan enam permasalahan usaha dengan nilai Investasi mencapai Rp26 triliun. Dia menambahkan, peran kejaksaan tidak sebatas penegakan hukum tapi juga memastikan iklim investasi berjalan baik. Burhanuddin menyebut tugas dan wewenang tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2028 yang berjalan berdasarkan pendekatan pencegahan, penindakan dan penguatan kelembagaan. “Menindaklanjuti nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan berusaha. Kejaksaan terus mendukung secara penuh program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Secara formal kejaksaan telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BKPM,” kata Burhanuddin dalam di acara HIPMI, Jumat (5/3/2021). Burhanuddin menyebut, Kejagung juga membentuk satgas pengamanan invetasi di seluruh Indonesia. Satgas dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 20 Tahun 2020.
Satgas tersebut pertama kali dibentuk di Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka untuk memberikan kemudahan usaha di Provinsi Bali untuk mendorong pariwisata Indonesia. “Satgas tersebut bertugas pada penyelesaian hambatan yang ada di dalam investasi usaha dan bekerjasama dengan kementerian lembaga dan pemda setempat,” jelasnya. Dia mencatat hingga saat ini sduah sebanyak enam perusahaan yang telah dibantu menyelesiakan hambatan secara hukum dengan nilai Investasi mencapai Rp26 triliun lebih. “Pembangunan smalter dan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kemudian PT Sungai Raya Nikel Indonesia dengan perkiraan jumlah investasi 18 triliun,” pungkasnya.(@ndi/hg)