Makasar – Tangkap buronan Kejaksaan berhasil mengamankan buronan kasus atas nama Terpidana Ong Onggianto Andreas di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp516 juta subsidiair 1 bulan. “Terpidana Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014 usai Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, Selasa (9/3/2021). “Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman,” tambahnya.
Ong Onggianto Andreas selaku Direktur CV. Aneka bersama dengan Samuel Kololu yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kaduanya telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA. Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku. Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada. Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp2,2 miliar. “Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Leo.(dg)