Polisi Tangkap KHM mantan Kades Loburampah-Labura terkait Korupsi Dana Desa

0 0
Read Time:1 Minute, 10 Second

Lidikcyber.com – Polres Labuhanbatu menangkap mantan pejabat Kepala Desa Loburampah, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Tersangka KHM ditangkap karena diduga melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan, Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan APBDes Rp1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017. Adapun kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan Rp 407.166.200, bidang pembangunan Rp 703.184.168, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 140.533.277, bidang pemberdayaan asyarakat Rp 94.987.232. Setelah APBDes masuk ke dalam rekening desa, dia bersama bendahara berinisial MSR mengambil dana tersebut. Selanjutnya, uang dipegang KMH. “Ia tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017, sehingga negara mengalami kerugian Rp 399.019.885,” katanya, Jumat (12/3/2021). Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka tidak melaksanakan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai rencana anggaran dengan biaya Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong Rp 26.960.359. Dia diduga melakukan penyelewengan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama. “Tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) Subs, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang erubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999,” pungkasnya.(Ikang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page