Lidikcyber,Medan. Ricky Kurniawan mantan karyawan PT. Abadi Jaya Bersama yang dipecat tanpa pesangon, mengajukan permohonan perundingan Tripartit ke Disnaker Kota Medan, Senin (30/3/2021).
Hal itu disampaikan Alansyah Putra Pulungan SH selaku Kuasa Hukum dari Ricky Kurniawan kepada Wartawan.
Dijelaskan Alan bahwa kliennya tersebut sudah bekerja di PT. Abadi Jaya Bersama dengan jabatan Administrasi Marketing sejak Juli 2017. Namun, pada Februari 2021, kliennya tersebut dirumahkan dengan waktu yang tidak diketahui.
“Keputusan klien kami dirumahkan itu disampaikan secara lisan oleh seorang Direktur Utama bernama Bambang Suarso SE. Namun saat itu gaji Klien kami pada bulan Januari belum dibayarkan, “ ungkap Alan.
Lebih lanjut, dikatakan Alan bahwa alasan PT. Abadi Jaya Bersama merumahkan kliennya karena tuduhan yang tidak berdasar yakni menuduh kliennya memiliki pekerjaan lain sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya di PT Abadi Jaya Bersama. Sementara berdasarkan data pekerjaan, ditekankan Alan bahwa kliennya selalu menyelesaikan tugas dan kewajibannya di PT. Abadi Jaya Bersama.
“Mengacu pada Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, “ sambung Alan.
Sebelum mengakhiri, disebut Alan bahwa kliennya berupaya menemui Direktur PT. Abadi Jaya Bersama untuk memusyawarahkan permasalahan. Namun disebut Alan tidak kunjung adanya penyelesaian sehingga menyebabkan kliennya tidak mendapatkan penghasilan sehingga tidak dapat lagi mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
“ Pada tanggal 17 Februari 2021, PT Abadi Jaya Bersama memberhentikan Klien kami dengan memberikan uang sebesar tiga juta Rupiah yang ditulis pada kwitansi dengan keterangan uang pisah atas berhenti bekerjanya Karyawan atas nama Ricky Kurniawan, “ tandas Alan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Hanalore Simanjuntak yang dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya sudah menerima tripartit itu. Dikatakannya, pihaknya akan memproses tripartite itu sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara Direktur Utama PT Abadi Jaya Bersama berinisial BS yang coba dikonfirmasi Wartawan melalui telepon Whats App sekira pukul 15.52 WIB dan pukul 15.56 WIB, tidak menjawab panggilan telepon Whats App. Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whats App, BS mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Kuasa Hukum Perusahaan dengan memberikan nomor telepon Kuasa Hukum Perusahaan yang tertulis bernama Slamat Mulyana Yayan.
Ketika awak media mengkonfimasi kepada Slamat Mulyana Yayan melalui telepon WhatsApp, didapati jawaban bahwa pihak PT Abadi Jaya Bersama belum bisa menanggapi tripartite tersebut.
Dikatakannya hal itu dikarenakan pihaknya belum menerima undangan. Begitu juga dengan tuntutan dalam tripartid itu, disebutnya pihaknya belum dapat menanggapi karena belum mengetahui dan belum mempelajarinya.(A44)