Lidikcyber.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membidik dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, yang dananya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 senilai Rp1,8 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut sudah masuk tahap penyidikan. “Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya. Calon tersangkanya lebih dari dua orang,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono di Aceh, Senin (5/4). Menurut Rahajo, penetapan tersangka setelah keluar hasil penghitungan kerugian negara oleh tim pemeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh. Sebelumnya, kata Raharjo, tim ahli sudah ke lokasi pembangunan jembatan tersebut memeriksa nilai pekerjaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke tim pemeriksa BPKP RI Perwakilan Aceh.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Kemudian, dilakukan pemaparan di hadapan pimpinan Kejati Aceh, hingga akhirnya penetapan tersangka. “Penetapan siapa saja tersangkanya tidak terlalu lama lagi, setelah perhitungan kerugian negara keluar dari BPKP dan ekspos ke pimpinan,” ujar Raharjo dikutip Antara. Jembatan Kuala Gigieng di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar. Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Serta tahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar. “Yang sedang diusut adalah pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar dibiayai APBA 2018. Dan tidak tertutup kemungkinan, pekerjaan di dua tahun anggaran lainnya juga diusut,” pungkasnya. (@ndi/dir)