Usai Diamankan Satgas 53 Kejagung, M Junaedi Dicopot dari Jabatan Kajari Bireuen

0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf BANDA ACEH – Setelah dua bulan Kajari Bireuen, M Junaedi diamankan Tim Satgas 53 Kejagung, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apa penyebab M Junaedi diamankan. Informasi terbaru yang diperoleh, M Junaedi sudah tidak lagi menjabat Kajari Bireuen. “Dia dicopot.

Jadi tidak ada lagi jabatan,” kata Kajati Muhammad Yusuf Senin (5/4/2021). Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas 53 Kejagung mengamankan Kajari Bireuen, M Junaedi bersama Kasi Pidum dan dua jaksa pada Kejari Bireuen pada Rabu, 10 Februari 2021 dan langsung dibawa ke Jakarta.

Kajati Aceh menjelaskan, M Junaedi dicopot sehari setelah diamankan oleh Tim Satgas 53 Kejagung. Tidak diketahui persis penyebab ia diamankan, Kajati Aceh hanya mengatakan karena adanya pengaduan dari masyarakat. Sebagai penggantinya, ungkap Kajati Aceh, sudah ditunjuk Mangantar Siregar SH selaku Koordinator pada Kejati Aceh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bireuen sampai ada pejabat yang definitif.

Selain memberhentikan M Junaedi, Kasi Pidum dan dua jaksa juga dinonjobkan. Saat ini keempatnya ditempatkan di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Sayangnya, Kajati Aceh mengaku tidak mengetahui terkait perkara apa pengaduan tersebut. Biasanya, ungkap dia, perkara yang diadukan baru diketahui kalau sudah ada keputusannya dari Tim Satgas 53. Meski kini sudah ada putusan, Kajati Aceh menyatakan dirinya tidak tahu menahu perkara yang diadukan karena M Junaedi sudah dipindah tugas.(md)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page