LABUHANBATU – LidikCyber. Com
KAPOLRES LABUHANBATU AKBP. Deni Kurniawan SIK.MH.dalam konfrensi Pres di Mapolres Labuhanbatu Selasa (14/04/2021) memaparkan bahwa Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 8 orang tersangka pelaku pencuri Battery Tower antar Provinsi .
Tersangka pelaku pencuri Battery Tower ini yakni, AM alias Agus ( 43) warga Desa Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, AH (35) Warga Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, DA alias Dedek (32) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, HR alias Bullah (30) warga Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, SR (44) Warga Desa Janji, SU alias Manto (38) warga Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
JLV alias Irvan (24) dan RFS alias Nando (23) Warga Desa Pematang Seleng Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dari hasil penggeledahan kepada para tersangka disita barang bukti berupa 2(dua) buah rantai masing-masing sepanjang 30 cm, yang masing-masing ujungnya terikat dengan gembok warna putih merk Hona, 1(satu) unit Dump Truck warna kuning 1(satu) unit mobil penumpang Avanza, 1(satu) buah tabung Oksigen, 1(satu) set komplit selang las karbit, 1(satu) martil ( Godam) besi, 1(satu) buah Tang, 1(satu) buah obeng, 1(satu) buah kunci Sock dan 1(satu ) buah kunci ring.
Menurut Kapolres AKBP Deni, Penangkapan para tersangka pelaku pencuri Battery Tower ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/703/IV/2021/SPKT/RES-LBH tanggal 6 April 2021 atas nama Pelapor Surya Darma.
Kejadian ini berawal pada hari Sabtu ( 27/03/2021) para tersangka bersama 2 orang yang belum tertangkap sepakat melakukan pencurian Battery Tower milik Perusahaan Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.ujar AKBP Deni Kurniawan.
Para tersangka menuju lokasi menggunakan mobil Avanza 1185 YU dengan supir DA alias Dedek dan mobil dump truck BK 9321 YL yang dikemudikan tersangka Sumanto alias Manto sesampainya dilokasi tersangka AM alias Agus merusak pintu pagar tower dengan memotong rantainya menggunakan las dari tabung oksigen.
Selanjutnya merusak kunci tempat penyimpanan Battery dan memecahkan semen pengikat seluruh Battery Tower serta memutuskan kabel batterynya, lalu tersangka AM alias Agus, AH, SR, HR alias Bullah memindahkan Battery Tower sebanyak 18 buah kedalam damp truck sedangkan tersangka lainnya menunggu dipinggir jalan melihat situasi .
Battery Tower ini dijual ke JIV alias Irvan dan RFS alias Nando di Desa Pematang Seleng dengan harga Rp.9.000/kg dan berat Battery itu keseluruhannya 1.080 kg dengan total harga Rp.9.720.000, dengan masing-masing tersangka mendapat Rp.500.000. terkecuali tersangka SU alias Manto mendapatkan Rp.700.000. atas kejadian ini Pihak Perusahaan Telkomsel di rugikan sebesar Rp.108.000.000.(Ikang)