lidikcyber.com – Medan. Seharusnya wakil rakyat menunjukkan prilaku yang baik sama masyarakat, ini malah anggota DPRD Labura berinisial PG (30) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, karena menggunakan narkotika.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Riko Sunarko melalui Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan, dalam keterangan fres releasenya, Sabtu (28/11/2020) mengatakan” Tersangka PG kita amankan dijalan Iskandar Muda bersama dua teman lainya berinisial JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu dan berinisial LR perempuan (22) warga Jalan Sempurna Ujung Denai.
” Tersangka PG dan kedua temanya berinisial JL dan LR diamankan petugas karena menggunakan narkotika jenis pil elstasi” jelas Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Orang nomor 2 di Polrestabes Medan ini menyebutkan, berawal ketiga tersangka ditangkap polisi, ketika petugas melakukan penyelidikan tindak penyalagunaan narkotika dijalan Iskandar Muda Medan pada, Jumat (20/11/2020) kemarin khususnya diwilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaranya.
” Tersangka yang merupakan anggota DPRD Labura ini sehari – hari tinggal di Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan,” pungkas AKBP Irsan Sinuhaji.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Irsan, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya.
Petugas pun selanjutnya mengamankan ketigasnya ke mapolrestabes Medan berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan,” sebutnya.
Lanjutnya lagi, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh asal muasal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka.
Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” beber Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. AFT