Lidikcyber,medan.kapolda sumut Irjen pol.RZ Panca Putra Simanjuntak,ungkap peyelewengan vaksin covid 19 sebanyak 185 ribu dengan bandrol harga 250 ribu rupiah per vaksin untuk perorang.Tersangka dalam kasus tersebut ada 4 orang dua diantara oknum dokter dan ASN.
Dalam komperensi pers,jumat (21/05/2021) kapolda sumut Irjen pol.RZ Panca putra Simanjuntak didampingi oleh waka polda sumut Brigjen pol Dadang Hartanto,kasdam I/BB serta Dir Krimsus,pelaksanakan dilapangan KS tubun Mapolda sumut,menyampaikan.
“Vaksin yang diperjual belikan sebenarnya diperuntukan kepada publik dan narapidana,namun diperjual belikan kepada masyarakat dibeberapa perumahan dikota medan dibandrol dengan harga 250 ribu rupiah per orangnya dan sudah terjual 185 ribu vaksin.penjualan vaksin tersebut merupakan bentuk penyelewengan program pemerintah.
Sambung nya”berawal dari informasi laporan masyarakat tentang penjualan vaksin,selanjudnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap penjualan vaksin salah satu kawasan perumahan kota medan,selasa (18/05/2021) kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya.
“Kegiatan sudah berjalan sejak bulan april dan uang yang sudah dihasilkan sebanyak 271 juta rupiah lebih.Dari kegiatan tersebut ditetapkan 4 tersangka dua diantara nya oknum dokter dan ASN untuk sementara dilakukan penahanan.pelaksanaan prakteknya penerima vaksin diberikan sertifikat.ungkapnya.
Dari perbuatan para tersangka ,penyidik menetapkan UU tindak pidana korupsi pasal 372 dan 374 KUHPidana.
Kapolda sumut Irjen pol.RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan himbawan kepada masyarakat,supaya tidak mudah percaya pemberian vaksin dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Penyaluran vaksin kepada masyarakat tidak dikenakan biaya,masyarakat tinggal menunggu tahapannya saja”tutup kapolda sumut.(AR)