Belawan_lidikcyber.com
PT (Persero) Pelindo I Belawan diminta agar segera mengevaluasi vendor nakal yang banyak melakukan kesalahan dalam penanganan ketenagakerjaan, seperti PT Kuda Inti Samudera yang saat ini menjadi operator bongkar muat kontainer antar pulau di pelabuhan peti kemas Belawan.
Pasalnya, baru-baru ini PT Kuda Inti Samudera telah melakukan PHK sepihak terhadap salah seorang operator kenderaan berat di perusahaannya, hanya dengan memberikan surat PHK yang tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat PHK tersebut, PT Kuda Inti Samudera (PT KIS) juga seolah-olah ingin melepaskan tanggung jawabnya terhadap hak pekerja. Dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak berhak menuntut hak apapun atas pemutusan hubungan kerja tersebut.
PHK sepihak yang dilakukan oleh PT KIS ditengarai sebagai bentuk arogansi perusahaan, yang memberikan ancaman terhadap sejumlah pekerja kontrak beberapa waktu lalu. Sebelumnya, beberapa pekerja kontrak di PT KIS melakukan demo untuk menuntut gaji dan THR yang lambat dikeluarkan oleh perusahaan. PT KIS juga diduga melakukan berbagai intimidasi terhadap para pekerjanya dalam hal jam kerja dan lain sebagainya.
PT KIS selama ini juga terkesan seperti perusahaan abal-abal yang sengaja dipelihara oleh PT Pelindo I Belawan. Bagaimana mungkin, perusahaan sebesar dan sekelas PT KIS hanya mengeluarkan slip gaji dengan kertas seadanya. Hal ini juga menunjukkan bahwa management PT KIS sangatlah bobrok dan terkesan asal-asalan.
Menanggapi hal ini, Halimatun, Humas PT Pelindo I Belawan kepada wartawan mengatakan bahwa tindakan PT KIS dalam mengeluarkan PHK sudahlah sesuai dengan aturan, hal itu disebabkan karena yang bersangkutan banyak melakukan hal yang indisipliner atau tidak taat aturan perusahaan. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sugeng Prasetya Budi, General Manager PT KIS kepada awak media ini.
Namun sayangnya, hingga berita ini dimuat, PT KIS belum juga mengeluarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK tersebut. PT KIS juga dianggap mengabaikan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan juga Pemutusan Hubungan Kerja bagi pekerja kontrak. Seharusnya PT KIS mengeluarkan uang konfensasi terhadap pekerja kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus menerus. Namun hal ini seakan sengaja diabaikan dan dilanggar oleh PT KIS.
Ditempat terpisah, pengacara pekerja yang telah di PHK oleh PT KIS mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum terkait hal ini, dan meminta agar PT Pelindo I Belawan tidak memelihara vendor nakal dan tidak taat aturan seperti PT KIS ini. “Pelindo I jangan sengaja memelihara vendor nakal, bagaimana Pelindo I akan lebih baik, jika vendor yang ada adalah perusahaan abal-abal” ungkap Johan Arifin, SH pengacara pekerja.
“Pelindo I ini sudah kebiasaan, vendor yang nurut pada Pelindo akan dipertahankan dan dibela, walau vendor tersebut adalah perusahaan abal-abal. Kita akan chek ke pihak Perpajakan, apakah PT KIS telah taat pajak atau tidak, jika tidak, maka kita akan bongkar semua ini”, ungkapnya. “Harusnya PT KIS punya iktikad baik, jika memang harus di PHK, maka keluarkan lah hak pekerja tersebut, jangan ingin menang sendiri !”, tutupnya. (D_01)