Masuk Medan, Diwajibkan PCR atau Rapid Tes Antigen

0 0
Read Time:58 Second

lidikcyber.com | Medan – Bagi warga yang hendak masuk ke Medan, Sumatera Utara, mulai Senin (21/12/2020), diwajibkan PCR atau rapit tes antigen. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona dan diberlakukan selama libur Natal dan tahun baru 2021.

Aturan ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bernomor 360/9626/2020. Tentang Persyaratan memiliki PCR rapit tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Surat edaran tersebut berbunyi; “Dalam rangka pencegahan pengendalian wabah Covid-19, khusunya pada masa arus mudik/ balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021, dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapit Tes Antigen dengan masa berlaku 14 hari.”

“Berkaitan dengan hal tersebut, diminta Saudara (warga- red) untuk memeberlakukan kewajiban dimaksud terhitung mulai Tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapit Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.”
Surat yang bersifat penting tersebut ditanda tangani Gubsu Edy Ramayadi dengan tembusan Menteri Perhubungan RI Jakarta dan Seluruh Bupati/ Walikota se- Sumatera Utara. (@ndi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page