Pengedar narkotika selicin belut berhasil ditangkap polsek medan kota.

0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

Lidikcyber,Medan. Peredaran narkotika tiada habisnya walau pun demikian team khusus anti bandit (tekab) polsek medan kota tampa mengenal lelah terus memburu pelaku pengedar untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.pembuktian itu ditujukan dengan ditangkapnya lagi Pengedar narkotika jenis sabu berinisial Ak (30), warga Jalan Sakti Lubis Gang Rel oleh (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Dijelaskan oleh Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Rabu (23/12/20) mengatakan” Dari tersangka kita sita dua paket sabu-sabu yang hendak dijual seharga Rp 40 ribu. Untuk menangkap tersangka, petugas menyaru sebagai pembeli ( undercover buy)

“Tersangka tergolong licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Untuk dapat meringkusnya, petugas harus menyaru sebagai pembeli agar tersangka bersedia melakukan transaksi.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Tersangka bersedia melakukan transaksi tak jauh dari kediamannya.
” Tersangka langsung mengambil sabu ketika ditanya petugas yang menyaru dengan kode ‘ada buah’,” ungkap Yaqin.

Menurutnya, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut dari tangan kirinya. Namun, kesigapan petugas menggagalkan upaya tersebut.
Ketika itu, petugas sempat berupaya mengembangkan kasusnya dengan memburu pemasok atau bandar sabu tersebut. Namun belum berhasil karena sudah keburu kabur dan masih dalam pengejaran.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 2 paket sabu serta uang Rp 40 ribu diamankan ke Mako. Lalu digiring ke laboratorium Bunda Thamrin untuk tes urine. Tersangka disangka melanggar UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun” tutup orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.(A44)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page