Lidikcyber,Medan. – SI (23) warga Jalan Bromo, terpaksa harus berurusan dengan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota karena memiliki narkotika jenis sabu – sabu. SI diamankan polisi di Jalan Sukarame Gang Dua, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Berdasarkan UU No.2 tahun 2020 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Nomor : LP / 1313 / VII / Res NKB Tanggal 07/Juli 2021, pelaku diamankan Tekab Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M.Riki Ramdhan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/7/2021), membenarkan ada mengamankan pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu – sabu.
” Benar anggota ada mengaman pelaku dan kini pelaku sudah kita masukan kedalam rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Medan Kota” ujarnya
Riki menjelaskan, berawal pelaku diamankan anggota, Rabu (07/Juli/2021) sekira pukul 11:00 Wib. Disitu, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di Jalan Sukarame, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Kemudian anggota bergerak cepat ke TKP. Begitu tiba di TKP, anggota melihat seorang laki – laki dengan ciri-ciri yang sama sehingga dilakukan penyetopan oleh anggota.
” Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan 1 plastik transfaran klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu – sabu dari genggaman tangan kiri pelaku. Ketika diintrogasi oleh anggota, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah). Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya dibawa oleh anggota ke Komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut” ungkap Riki.
” Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum, pelaku terjerat Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika” tutup Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Riki Ramadhan. (AR)