48 Napi Kelas Berat di Sumut Dipindahkan ke Pulau Nusa Kambangan

0 0
Read Time:2 Minute, 35 Second
Kondisi Lapas Tanjunggusta saat pemeriksaan mendadak, Minggu (22/7/2018) malam.

lidikcyber.com – Kanwil Kemenkum HAM, Sumut memindahkan 48 narapidana (napi) yang merupakan bandar narkotika ke Pulau Nusa Kambang
Kadiv PAS Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Pujo Harinto mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021karena jumlah tahanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sumut adalah 29.000 orang.
Pujo Harinto menjelaskan, adapun ke-48 napi tersebut, berasal dari 3 UPT. Yakni 29 napi dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, 15 napi dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan dan 4 napi dari Lapas Klas IIB Tebing Tinggi.
“Surabaya saja itu masih 27.000 tahanan. Kita 29.000 atau yang menjadi terbanyak sekarang (se-Indonesia). Semua penjara penuh. Penjara yang berkapasitas 800 orang malah terisi 3.000 napi. Ada juga hanya berkapasitas 600 tapi diisi 2.000 napi. Jadi itu sih sebenarnya intinya kita pindahkan,” jelasnya, Sabtu (26/12/2020)
Menurut Pujo, karena sel tahanan sudah overkapasitas dan petugas yang tidak memadai, maka perlahan Kanwil Kemenkum HAM Sumut memindahkan para tahanan tersebut ke luar Sumut.
Apalagi lanjutnya, di Pulau Nusa Kambangan masih banyak penjara yang kosong. Untuk tahanan yang dipindahkan tersebut bkatanya mencakup napi high risk atau beresiko tinggi mulai dari hukuman 7 tahun penjara hingga pidana mati.
“Semua napi yang dipindahkan dalam kasus narkotika. Kalau pidana umum mereka tolak. Entar dipulangkan lagi kan rugi kita sudah mahal biaya memindahkan mereka ke sana, jadi semua yang dikirim itu narapidana kasus narkotika,” ucap Pujo.
Pemindahan para napi ini sendiri katanya dilakukan pada Minggu (20/12/2020) malam dengan pengawalan ketat petugas dari Brimob Poldasu bersenjata lengkap.
Ke-48 napi ini dipindahkan secara cepat dan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU di Bandara Lanud Soewondo, Polonia Medan.
“Nantinya, napi narkotika kelas kakap ini akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar, Pulau Nusa Kambangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sebanyak, 151 wargabinaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Sumut akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dipotong masa tahanannya karena memperoleh remisi khusus Natal 2020 ditengah pandemi Covid-19.
Kssubag Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi pada Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, adapun total wargabinaan yang memperoleh remisi khusus Natal tahun ini berjumlah 2.185 orang.
“Dengan rincian, 2.034 wargabinaan memperoleh remisi khusus sebagian. Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang,” katanya, Rabu (23/12/2020).
Para warga binaan yang mendapat remisi Natal ini, katanya merupakan bagian dari 4.517 orang beragama Nasrani. Mereka memperoleh pemotongan masa hukuman bervariasi 15 hari hingga 2 bulan.
Berdasarkan regulasi, katanya wargabinaan yang mendapat remisi khusus Natal tahun ini terdiri dari narapidana (napi) kasus kriminal umum sebanyak 1690 orang, napi kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.
Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut per 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang.
“Dengan rincian napi pria sebanyak 20.123 orang dan napi wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 orang,” pungkas Budi (@ndi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page