Lidikcyber,Medan. – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan pelaku penghinaan dengan perbuatan meludahi seorang petugas PLN Ayu Miranda oleh konsumen nya berinisial MRS (35) warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.
Korban Ayu Miranda tidak terima dengan perbuatan pelaku dan membuat laporan perkara tersebut kepolsek medan kota.
Berdasarkan surat laporan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu,Pelaku MRS diamankan saat berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso, Sabtu (31/07/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara, peristiwa itu terjadi pada Kamis 29 Juli 2021,saat korban petugas PLN melakukan penagihan rekening listrik pelaku.
Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada awak media membenarkan penangkapan Mhd Reza Sitio (MRS).
” Motifnya tersangka tidak terima saat petugas PLN melakukan penagihan rekening listrik miliknya dan melaku kan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, Dan kita juga mengamaankan sebuah vedio sebagai barang bukti,” jelas Iptu Nova didampingi Panit I, Iptu AE Rambe. (AR)