Read Time:1 Minute, 42 Second
Lidikcyber,Labusel. – Dari laporan yang tertera melalui portal BOS Kemendikbud yang tertera pihak SMPS Agro Nusa, mulai tahap 1 dan 2 tetap membuat anggaran untuk penerimaan bagi peserta didik baru pada tahun 2021 ini.
Pada tahap 1 tertera ada Rp. 8.700.000 sedangkan pada tahap 2 pihak sekolah juga membuat anggaran pada penerimaan peserta Didik baru sebesar Rp 17.400.000, sesuai dari laporan mereka melalui laman Bos Kemendikbud.
Melihat dari laporan online mereka, awak Media lidikcyber.com bersama rekan sejawat pada Selasa 27/7, berkunjung kesekolah SMPS Agro Nusa di seputaran perkebunan PTPN 3 Bukit Tujuan, Desa Bukit Tujuan, kecamatan Torgamba, Labuhan Batu Selatan guna melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah
Dari hasil lawatan ke sekolah tersebut yang diterima melalui salah seorang tenaga pendidik Bpk Adman SE, berhubungan kepala sekolah T.Saragih lagi ada kegiatan di luar sekolah, Adman menyarankan agar bertemu langsung saja kepada Kepala sekolah
“, Kalau dalam pengelolaan anggaran Dana BOS langsung saja kepada kepala sekolah Bang, saya hanya sebagai guru disini,” pintanya.
Berhubung tidak bertemu dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran Dana Bos, awak Media lidikcyber.com melayangkan Data pelaporan Bos online milik SMPS Agro Nusa melalui pesan singkat WhatsApp, untuk konfirmasi terhadap anggaran dalam penerimaan peserta Didik baru pada tahap 1 dan 2 di tahun 2021.
Melalui hasil klarifikasi nya, Kepala Sekolah T.saragih menyampaikan bahwa anggaran dalam penerimaan peserta didik baru pada tahun 2021 baik tahap 1 dan 2 diperuntukkan untuk membantu siswa/i, yang sedang mengenyam pendidikan dalam hal bantuan untuk SPP mereka.
Saat ditanya apakah hal itu ada didalam juknis Bos, Kepsek T.saragih berdalih semuanya telah pernah disampaikan oleh bendahara pada saat Rapat yang pernah dilakukan, serta hal itu pernah dipertanyakan oleh bendahara.
Diwaktu yang berbeda, Pada Sabtu 31/7 awak Media ini mencoba menghubungi SM Siregar, yang pada saat ini menjabat sebagai Maneger BOS Di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dari keterangan beliu bahwa Dana Bos boleh dipergunakan 50% untuk kesejahteraan bagi tenaga pendidik, hal itu telah ada didalam juknis Bos, dalam aitem penggunaan Lain.(p.rambe)