Disidang Ke 4 Hakim Anggota BPSK Diduga Terkesan Berpihak.

0 0
Read Time:3 Minute, 17 Second

 

Lidikcyber,Medan. – Memasuki sidang ke 4 di Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), tidak ada 1 pun alat bukti KWH meter atau pun oknum pelaku Penertiban Pemakaian Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru dihadirkan menjadi tanda tanya. Pada hal sidang pertama yang digelar  hakim BPSK sudah menghimbau Angga supervisor PLN ULP Medan Baru agar menghadirkannya.

Hingga terlaksananya sidang ke 4 dikantor BPSK Jalan Sei Galang no.26, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kamis (05/8/2021) pukul 11: 45 Wib, menuai kecurigaan. Pasalnya, sidang ke 4 yang sudah diagendakan disidang ke 3, Kamis (29/7/2021) lalu, akan dilaksanakan sidang lapangan ke PLN UP3 Jalan Listrik guna melihat barang bukti KWH meteran listrik milik konsumen / pelanggan Bambang Wahyudi.

Ironisnya sidang lapangan ke PLN UP3 Jalan Listrik seharusnya dilaksanakan disidang ke 3. Namun gagal karena hakim anggota BPSK ibu Erlina ,SH, dan Angga supervisor PLN ULP Medan Baru tidak hadir dan diagendakan sidang lapangan disidang ke 4. Itupun gagal lagi dengan berbagai alasan yang dilontarkan Angga didepan majelis hakim BPSK.

Padahal untuk melihat barang bukti KWH meteran milik Bambang Wahyudi, objek permasalahan utama yang dituduh P2TL PLN ULP Medan Baru ada melakukan pelanggaran. Namun hakim membatalkan, karena Angga supervisor  PLN ULP Medan baru menyampaikan bahwa petugas uji Tera / Lab sudah dua hari sakit dan tidak masuk kantor. Mendengar penjelasan Angga, maka majelis hakim BPSK memutuskan tidak melanjutkan sidang lapangan.

Selama berlangsungnya sidang ke 4, salah satu hakim anggota  ibu Erlina, SH, mempertanyakan tentang nama pelanggan KWH meter merek Melcounda 2003 milik Bambang Wahyudi tencantum atas nama Rusdi, SH.. Disitu terlihat hakim anggota Erlina tidak menguasai atau membaca pokok yang menjadi subtansi laporan yang digugat Bambang Wahyudi. Diduga, pertanyaan hakim Erlina seolah mengalihkan ke permasalahan baru, agar sidang putusan ditunda lagi kesidang kelima.

Seharusnya disidang ke 4 majelis hakim sudah bisa mengambil putusan, karena satupun barang bukti tidak bisa dihadirkan Angga supervisor PLN ULP Medan Baru.

Pantauan awak media sidang ke 4 di BPSK dihadiri oleh ketua umum LP3SU, Salfimi Umar, dan sidang mematuhi Prokes.

Usai sidang terlaksana, sejumlah majelis hakim BPSK tidak mau dikonfimasi awak media alias bungkam. Begitu juga dengan hakim anggota ibu Erlina, SH, yang diduga memihak Angga supervisor PLN ULP Medan Baru juga tidak mau dikonfirmasi untuk memberi keterangan / bungkam.

Sementara Angga supervisor PLN ULP Medan Baru, begitu keluar dari ruang sidang langsung tancap gas sepeda motor yang dikendarainya / kabur.

Bambang Wahyudi saat dikonfirmasi awak media dirumah kerabatnya, Jumat (06/08/2021) mengatakan” Sebelumnya, saya dituduh oleh oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru adanya Jumper didalam KWH meteran listrik saya sehingga PT. PLN ULP Medan Baru mengalami kerugian dengan beban 41.05 – 1.04. Lalu, Angga supervisor PLN ULP Medan Baru mengeluarkan denda yang harus saya bayar sebesar Rp.17.750.183 (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Delapa Tiga Rupiah).

“Dalam sidang ke 4 kemarin pun, saya meminta kepada majelis hakim BPSK agar apa yang saya sampaikan, didengar / diketaui tolong dicatat dan tercatat masuk dalam adminitrasi Negara agar dapat dipertanggung jawabkan didepan hukum” ujarnya

Masih dikatakan Bambang, terkait masalah pelanggaran jumper sebenarnya, apabila ada sambungan kabel arus listrik diluar dari APP / KWH meter. Karen jumper terbagi dua jenis yaitu : 1. Sifatnya langsung  artinya pelanggan melakukan pemakaian arus listrik dengan menyambungkan kabel melalui kabel yang ada diatas KWH meter , 2. Sifatnya tidak langsung artinya pelanggan melakukan pemakaian arus listrik dengan menyambungkan kabel dari papan belakang KWH meter.

” Nah, informasi yang saya dapat bahwa ada pelanggan lainya juga mengalami permasalahan yang sama ditahun 2019 lalu, ditempat lain. Kuat dugaan kita permainan lama yang dimainkan lagi oleh oknum – oknum petugas PLN dilapangan. Jadi, bukan hanya pelanggan saja yang dirugikan oknum tersebut, tapi PT. PLN (Persero) yang sebagai perusahaan energi milik negara juga ikut dirugikan oknum – oknum tersebut.

” Permasalahan ini, seharusnya aparat penegak hukum dari Kepolisian ambil andil menindakki oknum – okum petugas PLN nakal itu. Agar, pelanggan ataupun PT.PLN (Persero) tidak rugikan lagi oleh oknum – oknum nakal tersebut.” tutup Bambang Wahyudi. ( AR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page