KontraS, Penembakan 6 Laskar FPI Termasuk Pelanggaran HAM

0 0
Read Time:2 Minute, 25 Second

Tolak Undangan Kepolisian,
KontraS : Penembakan 6 Laskar FPI Termasuk Pelanggaran HAM

lidikcyber.com – Setelah tak datang dalam undangan rekonstruksi kejadian perkara yang digelar oleh polisi pada kasus penembakan 6 Laskar FPI, Koomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM.
“Dalam kasus ini, KontraS melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS dalam diskusi daring yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Kontras menilai bahwa dalam kasus penembakan enam Laskar FPI, Polisi tidak menggunakan praduga tak bersalah, hal ini melemahkan hukum.
“Dan ini di luar arena hukum yang seharusnya dijadikan sebuah prioritas utama dari adanya dugaan tindak pidana yang sebenarnya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan orang-orangnya sudah meninggal,” tuturnya.

Sekitar 6 jam lamanya, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, “memelototi” senjata api yang diduga milik anggota Laskar FPI dalam insiden Tol Jakarta-Merak, beberapa waktu lalu.
Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Saat kejadian, polisi menerangkan jika terjadi baku tembak antara anggota dan Laskar FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Merak.
Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.
Lantaran ada senjata api yang digunakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).

6 jam periksa senpi
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Kamis 24 Desember 2020, mengatakan, pemeriksaan barang bukti itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.

“Pengambilan keterangan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti,” ujar Choirul Anam
Dikatakannya dalam waktu dekat juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI.
“Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama selama ini, termasuk pihak FPI, kepolisian dan masyarakat,” ujar Choirul Anam.

Sebelumnya Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi serta laskar FPI dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu serta barang bukti dari Jasa Marga.
Selain itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.
Selanjutnya, Komnas HAM pun sudah meminta keterangan dari Kabareskrim Mabes Polri terkait dengan autopsi jasad laskar FPI.
Sebagaimana diberitakan, Komnas HAM juga telah mendalami keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, dan seorang perwakilan dari FPI, Syukur.
Lalu juga terhadap saksi, keluarga korban, dan masyarakat terkait insiden yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.(@ndi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page