Lidikcyber,Asahan. – Direktorat Reserse (Ditres) narkotikan polda sumut dan Satuan Reserse (Satres) polres asahan kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap 1 pelaku sebagai kurir dijalan lintas sumatra Kabupaten Asahan sabtu, (18/09/21) pukul 13.00 wib.
Pelaku berinisial IA marpaung (47) warga Sei sitarum desa singguan Kecamatan tanjung balai,kota tanjung balai Asahan Sumatra utara.Penangkapan pelaku dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat resnarkoba Polres asahan atas penemuan narkotika jenis sabu sebanyak 33 kg.Barang haram tersebut ditemukan di desa sei apung kecamatan tanjung balai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP I Putu Yudha,Sik membenarkan ada nya penangkapan 1 orang pelaku yang diduga sebagai kurir narkotika dijalan lintas Sumatra kota kisaran kabupaten asahan.
Putu yudha menyampaikan
“Dari hasil introgasi pelaku IA marpaung mengakui bahwa senin, (06/09/21) pelaku Z alias G (DPO) memerintahkan untuk menemui teman nya berinisial Y (DPO) yang akan membawa narkotika diduga jenis sabu kepinggir sungai bersama teman nya berinisial J (DPO).Y dan teman nya berinisial N untuk ikut juga membawa barang haram tersebut.
Dilokasi pinggir sungai IA marpaung ada melihat 4 buah kotak kardus yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan jumlah nya tidak diketahui secara pasti berapa banyak.Kemudian kotak kardus yang diduga berisikan barang haram tersebut lalu dibongkar dan dimasukan kedalam 3 buah karung plastik untuk memudahkan saat dibawa.
Barang haram yang diduga narkotika jenis sabu diangkut menggunakan sepeda motor jenis honda Revo Bk 2721 QAD oleh IA marpaung,sedangkan dua kotak lainnya dibawa oleh Y dan N dengan menggunakan sepeda motor honda PCX warna putih tampa plat Bk.
Saat mau beranjak keluar dari lokasi, IA marpaung,Y dan N melihat ada kendaraan yang masuk kearah lokasi,mereka langsung lari meninggalkan barang haram tersebut yang sudah di ikat diatas sepeda motor.ketiga pelaku melarikan diri kedalam semak-semak sekitar sungai dan menyebar”.ujar I putu.
Lanju I putu” palaku IA marpaung sempat kembali kerumahnya rabu, (08/09/21) kemudian pergi menuju ke kota pematang siantar bersembunyi ditempat rumah keluarganya.Lalu pada hari minggu, (12/09/21) sekitar pukul 17.00 wib, pelaku IA marpaung kembali pulang ke tanjung balai dijemput oleh keluarganya.Berdasarkan informasi petugas berhasil mengendus kepulangan IA marpaung,saat diperjalanan petugas tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Resnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku dan 1 Unit Hp merk ViVo dijalan lintas sumatra kota kisaran Kabupaten Asahan.
Dari pengakuan pelaku IA marpaung dia disuruh oleh Z alias G untuk membawa barang haram tersebut dengan imbalan 100 juta rupiah.
Pelaku langsung dibawa oleh Dit Resnarkoba polda sumut dan Sat Resnarkoba Polres Asahan keMako Polda sumut untuk pemeriksaan lebih intensif terkait jaringannya”.tutupnya Putu yudha.
Pelaku IA marpaung merupakan Residivis dalam kasus tindak pidana narkotika dan baru menghirup udara bebas bulan juni 2021 lalu.
Kapolres Asahan AKBP. I Putu Yudha Prawira.Sik menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam pemberantasan narkoba secara informasi terkait tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya.Kapolres Asahan tidak memberi ruang bagi penyalah guna narkotika dan menghimbau masyarakat menjauhi narkotika. (AR)