Lidikcyber.com – Kasus tewasnya seorang maling di kec. Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) saat tengah melakukan aksinya di rumah kediaman staf PT Bridgestone dikomplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Simalungun telah mengungkap kasus tewasnya YAP (21) dan menetapkan pemilik rumah serta dua anaknya sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres AKBP Agus Waluyo saat konferensi pers pada Rabu (30/12).
Agus mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka pada kasus pembunuhan YAP, warga Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
“Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.
Keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi, yakni pemilik rumah dan dua anaknya inisial HN (41), IM (15) dan MAR (16), serta tiga sekuriti perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.
Dalam kasus ini, keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.(swd)