Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa Selasa (5/10) sekitar pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari warga bahwa target
operasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu akan melakukan transaksi dari pembeli.
Tanpa membuang waktu, team pun langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Sekitar pukul 12.00 WIB, team opsnal melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan team dengan berpakaian preman langsung menangkap tersangka. Setelah digeledah ditemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 2,80 gram yang mana 1 paketnya ditemukan didalam kotak rokok Chief dan juga 2 paket di dalam Helm yang digunakan. Uang hasil jual beli sabu Rp 1.250.000, 1 buah Hp oppo warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol.
Setelah di introgasi, pelaku mengakui bahwa Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari saudara DP (DPO), dan 3 paket sabu tersebut kembali untuk dijualnya. Kemudian team melakukan pencarian keberadaan D.P di tempat tongkronganya di Jalan Arafah II dan karena tidak ditemukan, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Rony Armando didampingi Kapolsek Mandau, AKP J Toruan Lumban kepada wartawan, Rabu (6/10) membenarkan adanya penangkapan diwilayah kerjanya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa, masalah narkoba adalah masalah besar yang harus diberantas dan tidak ada ampun bagi pelaku narkoba, imbuhnya.(rds)