Awalnya malam itu atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku PP alias Olo dan RS alias Raja di Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,75 gram, 2 unit HP, 1 bungkus rokok Djisamsoe, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik dan Uang hasil penjualan senilai Rp 500.000.
Saat dinterogasi kedua Pelaku Olo mengakui barang bukti shabu itu milikknya yan diperoleh dari Pelaku MD alias Darwin didaerah Kabupaten Batubara dan dalam mengedarkan atau menjual shabu itu dibantu Pelaku Raja. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan selang 2 jam tepatnya pukul 20.00 Wib berhasil meringkus Pelaku MD alias Darwin di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Lalu dari Pelaku Darwin ditemukan barang bukti 1 unit HP yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan Pelaku Olo dalam transaksi shabu. Diinterogasi Pelaku Darwin mengaku mendapatkan shabu yang dijualnya kepada Pelaku Olo itu diperolehnya dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Kerinci Propvnsi Riau pada saat pergi merantau bekerja disana.
“Ketiga Pelaku, PP alias Olo, RS alias Raja dan MD alias Darwin beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryano.(@ndi/swd)