![](https://www.lidikcyber.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211130-WA0072-1.jpg)
![](https://www.lidikcyber.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20210909-WA0013-3.jpg)
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (30/11/2021).
Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu melalui jalur laut.
Dimana, petugas awalnya menangkap tersangka DI alias Jhon (26) dan tersangka H (30), warga Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan.
“Ada informasi pengiriman sabu jalur laut ke Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, setelah diselidiki akhirnya dua tersangka ditangkap di sebuah rumah pada 27 November 2021 kemarin dengan barang bukti empat karung berisi 95 kilogram sabu serta tiga unit handphone,” ujarnya.
Saat diinterogasi, DI alias Jhon mengaku bahwa barang haram tersebut milik F (DPO) yang diangkut oleh tersangka H dari boat milik tersangka DI yang kemudian disimpan di rumah tersangka H di Perumahan Lubuk Damar, Kecamatan Seruway.
“Barang bukti ini ditemukan dalam sebuah kamar saat penggerebekan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lanjut. Diakui bahwa DI memperoleh sabu ini dari kapal warga Malaysia pada Kamis 25 November malam di kawasan laut Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumut yang jaraknya 15 mil dari daratan,” papar Kombes Ade.
Pengungkapan Lima Kilogram Sabu di Bireuen
Di lokasi terpisah, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 5 kg sabu di sebuah rumah di Desa Ie Rhob, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Selasa (23/11/2021) dini hari.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias Dun Kribo (37), Wiraswasta, yang merupakan warga setempat.
“Pengungkapan ini juga berdasarkan informasi masyarakat, barang bukti lima kilogram sabu ditemukan petugas saat menggerebek rumah tersangka Z. Barang haram itu berada di dalam sebuah tas,” katanya.
“Setelah diinterogasi, tersangka Z mengaku telah menyimpan sabu tersebut atas perintah S (DPO) pada bulan Oktober 2021 lalu. Kini, kasus itu masih diselidiki lebih lanjut,”pungkas Kombes Pol Ade Sapari.(@ndi/nyak)