Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka WPH atas pengembangan dari penangkapan tersangka AFH. Hasil introgasi, tersangka mengaku pil ekstasi tersebut di dapatnya dari seorang warga Aceh berinisial WPH.
“Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka WPH sedang tidur disebuah warung di Serdang Bedagai,” katanya, Selasa (30/11/2021).
Kata Kapolres, hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi menemukan barang bukti 5 bungkus narkoba jenis sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi.
“Pengakuan tersangka, sabu didapatnya dari seorang pria di kota Medan,” terang AKBP Putu Yudha.
Menurut Putu Yudha, tersangkapnya bandar narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel satnarkoba dan berhasil meringkus ke dua tersangka.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses secara hukum,” ujarnya.(@ndi)